Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Persiapan Haji 2023, Ketahui Hukum Menunaikan Ibadah Haji Bagi Umat Muslim

Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima. Dalam ketentuannya, ibadah haji harus dilaksanakan jika mampu. Ada 4 hukum haji yang perlu diketahui.

Editor: Tsaniyah Faidah
Pixabay
Terdapat 4 hukum ibadah haji yang perlu kita ketahui salah satunya ialah sunah. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M, ketahui hukum menunaikannya bagi umat Muslim.

Sebagaimana diketahui, ibadah haji merupakan rukun Islam ke-5, dimana umat Muslim wajib melaksanakannya jika mampu.

Sehingga kewajiban untuk ibadah haji yang ditunjukan hanya kepada mereka yang mampu baik fisik dan juga harta benda.

Terlebih lagi dengan sistem antrian ibadah haji yang sedemikian lamanya membuat calon jemaah harus menunggu antrian selama bertahun-tahun lamanya.

Maka dari itu, terdapat empat hukum ibadah haji yang perlu anda ketahui, sebagai berikut.

Baca juga: Cerita Pilu Lansia Jadi Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Sudah Siapkan Tabungan Haji

1. Wajib

Wajib mengenai tentang nazar, apabila ada seorang yang telah berjanji ingin beribadah Haji, maka wajib untuk dia melaksanakannya.

Selanjutnya tentang murtad, apabila seorang yang sudah pernah mengerjakan ibadah Haji, kemudian murtad dari Islam dan kembali masuk Islam maka wajib baginya berhaji lagi.

2. Sunah

Ibadah Haji yang sunah adalah yang dikerjakam untuk kedua kali atau yang dikerjakan anak yang belum balig.

Karena perintah untuk melaksanakan ibadah Haji hanya sekali saja dalam seumur hidup.

Baca juga: Syarat Wajib Bagi Jemaah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan

3. Makruh

Biasanya Haji yang dilakukan lebih dari satu kali dengan menghabiskan banyak biaya dan sementara orang di sekitarnya kelaparan.

Kemudian juga wanita yang menunaikan Haji tanpa izin dari seorang suami maka hukumnya ialah makruh.

4. Haram

Selanjutnya yang terakhir ialah hukum Haji haram. Jika biaya pelaksanaanya didapat dari jalan yang tidak benar ataupun tidak halal, seperti mencuri uang, merampok, menipu, dan sebagainya. Maka hukumnya haram bila ibadah tersebut dikerjakan.

(Tribunners/Yenni Budiarti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved