Cara Mengurus SKCK Online, Lengkap Dokumen yang Dibutuhkan, Mudah Tanpa Harus ke Kantor Polisi

Berikut cara mengurus SKCK online yang bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor polisi, dan dokumen yang diperlukan untuk melengkapi persyaratan.

Editor: Tsaniyah Faidah
Shutterstock via kompas.com
Tidak perlu datang ke kantor polisi, berikut cara mengurus SKCK online yang bisa dipraktikan di rumah. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Berikut cara mengurus SKCK online yang bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor polisi.

Bagi Anda yang memerlukan SKCK untuk kebutuhan tertentu perlu mengetahui cara mengurus SKCK online.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian seringkali digunakan sebagai persyaratan. Mulai dari persyaratan melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, permohonan visa, hingga mendaftar seleksi CPNS, TNI, dan Polri.

SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam dengan masa berlaku 6 bulan sejak diterbitkan. Apabila telah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang.

Saat ini, permohonan untuk mendapatkan SKCK bisa dilakukan secara online.

Sebelumnya, permohonan untuk memperoleh SKCK hanya bisa dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK kantor polisi dengan membawa dokumen untuk melengkapi persyaratan, serta mengisi formulir yang telah disiapkan.

Sedangkan sekarang, Polri sudah menyediakan pendaftaran SKCK online dengan cara mengisi formulir dan mengunggah dokumen untuk melengkapi persyaratan melalui website.

Adapun dokumen yang diperlukan sebagai syarat untuk membuat SKCK yaitu sebagai berikut.

• Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

• Fotokopi kartu keluarga (KK).

• Fotokopi Akta Kelahiran

• Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

• Fotokopi paspor

• Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpaiakan sopan, dan tampak muka. Bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kematian, Lengkap Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut merupakan cara mendaftar SKCK online.

1. Buka website SKCK online Polri https://skck.polri.go.id

2. Klik menu “Form Pendaftaran”.

3. Isi formulir tersebut berupa satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan lainnya.

4. Pada bagian “Satwil”, pilih opsi “jenis keperluan pembuatan SKCK” dan isi keperluannya. Misal: Polres – Melamar sebagai PNS. Kemudian isi kolom lain sesuai KTP.

5. Unggah foto sesuai ketentuan.

6. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

7. Setelah mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK melalui Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi.

8. Selanjutnya, cetak tanda bukti pembayaran. Tanda bukti pembayaran digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

9. SKCK fisik sudah jadi dan dapat diambil di kantor polisi yang telah dipilih.

Biaya untuk pembuatan SKCK online sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yaitu sebesar Rp10.000.

(Tribunners/Devira Shifawati Suherman)

Baca juga: Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Ini Syarat Dokumen yang Diperlukan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved