Cara Mengurus Akta Kematian, Lengkap Dokumen yang Dibutuhkan
Berikut cara mengurus akta kematian dan dokumen yang dibutuhkan. Siapkan fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, dan akta perkawinan orang yang meninggal
TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Berikut merupakan cara mengurus akta kematian beserta dokumen yang dibutuhkan.
Meskipun sedang dalam kondisi duka ditinggal salah satu anggota keluarga atau orang terdekat, keluarga harus tetap mengurus akta kematian di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Karena itu, Anda perlu memahami cara mengurus akta kematian.
Manfaat akta kematian ini tidak hanya untuk melaporkan orang yang sudah meninggal dunia saja, melainkan terdapat manfaat lain yang sangat berguna.
Di antaranya yaitu bisa digunakan untuk memudahkan pembagian waris, mengurus dana pension, mengurus dana taspen, mengurus klaim asuransi, mengurus keanggotaan BPJS Kesehatan, dan mengurus kartu keluarga (KK) baru.
Mengurus akta kematian ini sebenarnya tidak terlalu sulit apabila Anda mengetahui langkah-langkahnya.
Adapun cara mengurus akta kematian yaitu sebagai berikut.
1. Meminta surat pengantar dari RT dan RW. Selain itu, meminta surat keterangan dari petugas rumah sakit apabila orang tersebut meninggal di rumah sakit.
2. Menyerahkan berkas-berkas tersebut ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan kematian.
3. Surat keterangan dari kelurahan akan dibawa ke kecamatan untuk mendapatkan pengesahan.
4. Setelah itu, keluarga menyerahkan surat keterangan ke Disdukcapil.
5. Mengisi formulir dan menyerahkannya ke bagian pendaftaran akta. Lengkapi formulir dengan berkas-berkas yang dibutuhkan.
6. Akta kematian diproses oleh Disdukcapil.
Proses penerbitan akta kematian oleh Disdukcapil biasanya membutuhkan waktu maksimal 14 hari.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Ini Syarat Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengurus akta kematian, sebaiknya Anda mengetahui dokumen yang dibutuhkan untuk membuat akta kematian.
Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk membuat akta kematian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.