Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Kabar Terkini Keluarga Pacar Mario Dandy Terungkap, Kondisi Orangtua dan Kakak AGH Memilukan

AGH, pacar Mario Dandy jadi pelaku penganiayaan David, kondisi orangtua dan kakaknya ternyata memilukan. Fisik keluarga AGH tak sehat

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Instagram
Mario Dandy sedang berpose bersama kekasihnya, AGH dan diduga calon ibu mertuanya berinisial EIVT. AGH jadi pelaku penganiayaan David, kondisi orangtua dan kakaknya ternyata memilukan 

"AGH baru ingat kartu pelajar D ada di dia dan MDS menyuruh AGH chat D terkait posisi dia berada di mana dan apakah memungkinkan untuk bertemu untuk mengembalikan kartu pelajar tersebut. MDS menyuruh AGH bertemu di senayan. MDS menyuruh AGH berbohong bahwa AGH sedang berada dengan kakaknya. Kemudian D bertanya 'kakak lo bukannya enggak lagi di sini?'. Kemudian MDS menyuruh AGH untuk menjawab (pertanyaan David) 'kakak sepupu maksudnya'," ungkap Ivana Yoan.

"AGH di sini merasa tidak nyaman kalau MDS harus bertemu dengan D dengan kondisi seperti itu. AGH dipaksa berbohong terkait keberadaan dia dengan siapa. AGH berusaha untuk mengulur atau mencegah pertemuan ini. AGH pulang ke rumah, dan ke Bintaro untuk treatment," kata Ivana Yoan.

Tak bisa dicegah, Mario Dandy pun akhirnya tetap mengajak AGH untuk ke tempat di mana David berada.

Baca juga: Update Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Dipindah ke Rutan Lain, Ini Alasannya

Bukan cuma berdua, Mario Dandy juga mengajak serta temannya, Shane Lukas yang belakangan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Resmi ditetapkan sebagai pelaku, AGh dijerat pasal berlapis meskipun masih anak di bawah umur.

"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," kata Kombes Hengki Haryadi dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.

Dalam KUHP di pasal tersebut, semua mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana yang ancaman hukumannya maksimal hingga 12 tahun penjara.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved