Tuntas! Berkas Perkara Mafia Beras Bulog Banten Dilimpahkan ke Kejati, Tersangka Segera Disidang
Satgas Pangan Polda Banten menemukan praktik kecurangan dengan mencampur beras dan memindahkan beras Bulog ke karung merek lain.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tim Satgas Pangan Polda Banten telah merampungkan penyidikan kasus mafia beras Bulog dengan tujuh tersangka.
Berkas perkara tujuh tersangka dan barang bukti hari ini, Rabu (8/3/2023) dilimpahkan ke penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
"Hari ini penyerahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) kasus mafia beras Bulog," ujar Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penyewengan beras Bulog berhasil diungkap Satgas Pangan Polda Banten pada Februari 2023 lalu.
Dalam pengungkapan tujuh pengusaha ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah, HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66) dan ID.
Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Direktur Utama Bulog Komjen Pol Purn Budi Waseso, bersama Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto dan Pj Gubernur Banten Al-Muktabar.
Baca juga: Polda Banten Sikat Mafia Beras Bulog, 7 Pelaku Ditangkap, 350 Ton Beras Disita
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto melaporkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol Purn. Budi Waseso beberapa waktu lalu ke gudang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur.
Di mana saat itu, menemukan praktik kecurangan dengan mencampur beras dan memindahkan beras Bulog ke karung merek lain.

Hal ini kemudian menjadi atensi Polda Banten untuk menurunkan Satgas Pangan untuk terjun ke wilayah Banten.
"Selanjutnya bergerak cepat dengan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang beras Bulog menjadi kemasan merek lain," ujarnya kepada awak media saat press conference di Polda Banten, Jumat (10/2/2023) lalu.
Modus Pelaku
Sementara modus yang dilakukan para tersangka yaitu dengan cara mengemas ulang atau repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek.
Tersangka mengoplos beras Bulog dan beras lokal, kemudian menjual beras di atas harga HET.
"Kemudian memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog dan masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri," katanya.
Baca juga: Buwas Temukan Beras Bulog Dioplos, Polda Banten Akan Bongkar Modus Kejahatan Baru
Nasib Mengenaskan Siswa SMK Kota Serang, Kritis Tak Sadarkan Diri, Diduga Dianiaya Oknum Polisi |
![]() |
---|
Buntut Pengeroyokan Staf LH dan Jurnalis, Polres Serang Tetapkan 5 Tersangka 5, Topi Jadi Bukti |
![]() |
---|
Pria yang Masuk Penjara karena Tabrak Bebek Ternyata Bohong, Briptu KH Buat Pengakuan: Guyonan Saja |
![]() |
---|
Terkuak Sosok Pria Masuk Penjara Karena Tabrak Bebek, Ternyata Cuma Pemeran Konten Lelucon Briptu KH |
![]() |
---|
Viral Pria Dipenjara Gara-gara Tabrak Bebek, Benda yang Dibawa ke Dalam Ruang Tahanan Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.