Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

AGH Menunduk dan Tutupi Wajah saat Digiring Polisi, Kebohongan Pacar Mario Dandy Dibongkar Sosok Ini

AGH menutupi wajahnya saat digiring polisi guna menuju ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (9/3/23)

|
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
kolase Youtube
AGH menutupi wajahnya saat digiring polisi guna menuju ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur. Kebohongan AGH, pacar Mario Dandy selama ini dibongkar saksi kunci kasus penganiayaan David 

Kekesalan N semakin bertambah saat melihat AGH enggan menolong David.

Padahal kala itu N hanya meminta AGH untuk menyandarkan kepala David ke paha AGH.

Namun alih-alih setuju, AGH justru menolaknya.

Cerita N tampak berbeda dengan klaim pengacara AGH tempo hari.

Pengacara AGH sempat menyebut bahwa AGH menolong David dengan menaruh kepala David di pahanya usai penganiayaan.

"N bilang ke si perempuan ini (AGH) 'saya pinjam paha kamu untuk sandarkan korban' karena sudah terkapar. Tapi terkesan si AGH ini keberatan, enggak mau membantu. Akhirnya N terpaksa mengangkat, seperti gimik aja AGH membantu mengangkat. Tapi itu dilakukan bukan karena kesadaran mereka tapi karena perintah," ungkap Muannas.

Baca juga: Akhirnya Pacar Mario Dandy Ditahan Atas Kasus Penganiayaan David, Terungkap Hasil Pemeriksaan AG

Jerat Hukuman untuk 3 Pelaku

Seperti diketahui, tiga pelaku kasus penganiayaannya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka adalah Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH kekasih Mario.

Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni Shane Lukas (19).

Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG rencanakan aniaya David Ozora
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG rencanakan aniaya David Ozora (Tribunnews.com/Kompas.com)

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AGH (15) diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

Baca juga: Saya Tidak Kuat Cerita Ayah Shane Lukas Usai Jenguk David Korban Penganiayaan Mario Dandy

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved