Bareskrim Polri Libatkan Pakar TPPU Tangani Kasus Dugaan Pencucian Uang Robot Tranding

Bareskrim berencana melibatkan pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih untuk mendalami kasus dugaan pencucian uang robot tr

Editor: Damanhuri
Tribun Malang
Ilustrasi - pencucian uang 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bareskrim berencana melibatkan pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih untuk mendalami kasus dugaan pencucian uang robot trading FIN888.

Yenti Garnasih yang dijadwalkan hadir di gedung Bareskrim pada hari ini, Rabu (8/3/2023) berhalangan hadir.

Atas ketidakhadiran tersebut, pihak korban robot trading FIN888 mengaku kecewa.

Kekecewaan itu disampaikan oleh kuasa hukum Paguyuban korban FIN 888, Oktavianus Setiawan saat sambangi Bareskrim Polri.

Menurut Oktavianus Setiawan, kasus FIN888 ini sudah naik ke tahap Penyidikan.

Artinya sudah ditemukan unsur kejahatan terkait kasus FIN 888.

”Tujuan Bareskrim minta keterangan Ibu Yenti Garnasih (sebagai saksi ahli) adalah untuk minta pendapat beliau terkait adalah dokumen Afidavit (keterangan tertulis di bawah sumpah) dari pengadilan Singapura,” kata Oktavianus di Bareskrim Polri, Kebayoran baru, Jakarta Selatan pada Rabu (8/3/2023)

Oktavianus juga meyakini, kasus FIN888 sudah memenuhi unsur TPPU, hal itu didasari oleh adanya temuan dua dokumen Afidavit dari pengadilan Singapura.

”Dalam dokumen itu menyebut, bahwa dana investasi korban FIN888 di Indonesia itu dikelola Tjahjadi Rahardja sebagai representatif di Indonesia. Total uang investor senilai 61 juta US Dollar,” ungkapnya.

Sementara itu, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih menyebut jika pada hari itu, tidak ada jadwal dirinya memberikan keterangan di Bareskrim Polri.

Menurutnya, daftar pertanyaan yang dikirimkan kepadanya melalui email belum lengkap dan terlampau singkat dan mendadak.

“Memang tadi malam itu saya ditelepon penyidik dan sudah janjian akan menjawab email terlebih dahulu, karena saya lihat pertanyaannya belum ada perkaranya hanya diberikan baru definisi-definisi saja. Itu saya rahasiakan dan kuasa hukum korban juga enggak tahu apa yang ditanyakan kepada saya,” kata Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih kepada wartawan.

Ia menegaskan, sebagai ahli TPPU dirinya tidak ada urusan dengan korban, namun ia memahami kekecewaan para korban investasi ilegal FIN888.

”Saya memahami kekecewaan mereka, kurang lebih setahun laporannya tapi belum ada kemajuan yang signifikan. Saya memang pernah bertemu dengan lawyer dan perwakilan korban untuk buat legal opinion LO terkait kasus ini, biar dibawa ke Bareskrim,” jelasnya.

 

( WartaKotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved