Bikin Pengendara Motor Sengsara, Siasat Licik Komplotan Ini di SPBU Tangerang Dibongkar Polda Banten

Modus yang dilakukan konsuman yang juga pelaku ini adalah membeli Pertalite dalam jumlah banyak menggunakan motor yang tangki bensinnya dimodifikasi.

Penulis: Soewidia Henaldi | Editor: Soewidia Henaldi
istimewa/Polda Banten.
Direskrimsus Polda Banten membongkar praktik kecurangan yang dilakukan konsumen dan operator SPBU dalam penjualan BBM jenis Pertalite. 

Pertalite yang dibeli dari SPBU kemudian dimasukan dalam sejumlah bekas galon air mineral dan dijual ke penampung sebesar Rp 11 ribu/liter.

"Oleh penampung kemudian dijual lagi ke pengecer. Itu akibatnya harga bensin eceran semakin mahal," kata Perwira Menengah yang sukses mengungkap pemalsuan shampo merek terkenal.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," ujarnya.

Baca juga: Tuntas! Berkas Perkara Mafia Beras Bulog Banten Dilimpahkan ke Kejati, Tersangka Segera Disidang

Dari para pelaku polisi menyita 5 motor, Pertalite 2,8 ton dan galon kosong 150.

AKBP Condro Sasongko menambahkan, BBM dibagi tiga jenis. Pertama bahan bakar jenis tertentu (solar dan minyak tanyah). Kedua, bahan bakar umum non subsidi (Pertamax).

"Ketiga bahan bakar khusus, yaitu bahan bakar yang dikompensasi oleh pemerintah adalah Pertalite. Selama ini jika ditemukan kasus seperti itu, hanya pelanggaran administrasi," ujarnya.

Terungkapnya kasus penyelewengan BBM itu kata Condro Sasongko tidak lepas dari kecermatan petugas dalam melakukan penyelidikan setelah munculnya aduan dari masyarakat.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved