Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

David Terkapar Dianiaya Mario Dandy, Gimmick AGH Akhirnya Dibongkar Pengacara Sosok Ini

Kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora terus bergulir.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
Tangkapan Layar
Pengacara saksi N, Muannas Alaidid saat bercerita kronologi aksi penganiayaan keji yang dialami David Ozora. 

Sementara itu, Muannas Alaidid menegaskan, jika kliennya datang ke lokasi penganiayaan usai tindakan brutal tersebut dilakukan Mario Dandy dkk.

"Saksi N ini datang setelah penganiayaan selesai, David sudah terkapar tak berdaya dan tidak ada gerakan. Itulah yang terjadi," tuturnya.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari ASN hingga Hartanya Diusut KPK, Reaksi Mario Dandy Tak Terduga

Traumatik

Muannas Alaidid menegaskan jika saat ini kliennya mengalami trauma mendalam.

Trauma itu muncul akibat melihat kondisi David yang tak berdaya.

"Saksi N syok dan panik, karena dia kan perempuan. Tidak semua perempuan kuat melihat peristiwa seperti itu," bebernya.

"Saksi N melihat wajah korban dan bagian kepala penuh dengan darah. Dia khawatir korban sudah tak bernyawa, mangkanya berkali-kali diperiksa denyut nadi," tambahnya.

"N ini traumatik, dia menangis ketika disuruh menceritakan ulang kejadian tersebut," beber Muannas Alaidid.

Agar kliennya merasa tenang, kini Muannas Alaidid berkoordinasi dengan LPSK.

"Mangkanya kita ngajuin bantuan ke LPSK agar ada bantuan psikologi," tuturnya.

Baca juga: Jenguk Korban Penganiayaan Mario Dandy, Addie MS Syok David Pakai Musik Ini Untuk Hilangkan Trauma

AG ditahan

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan pelaku anak AG (15) terkait kasus penganiyaan David Ozora di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), Rabu (8/3/2023).

"Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (8/3/2023).

Sebelum ditahan, AG diperiksa selama 6 jam di unit PPA Polda Metro Jaya.

AG keluar dari kantor unit PPA Polda Metro Jaya pukul 21.30 WIB.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved