Breaking News

Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Pacar Mario Dandy Dapat Ucapan Selamat dari Ayah David Ozora, Polisi Ungkap Kondisi Orang Tua AG

Ayah David Ozora ucapkan selamat untuk AG pacar Mario Dandy Satriyo, polisi ungkap kondisi orang tua AG

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Soewidia Henaldi
Kompas.com/Twitter Jonathan Latumahina
Ayah David Ozora ucapkan selamat untuk AG pacar Mario Dandy Satriyo. Polisi menahan AG setelah memeriksa selama 6 jam. 

"Selamat bergabung sama yang lain," tulis Jonathan Latumahina.

Perlu diingat, David Ozora menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Dari keterangan sementara menyebut bahwa Mario Dandy emosi setelah mendapat kabar pacarnya, AG, mendapat perlakuan tak baik dari David.

Mario Dandy Satriyo kemudian menceritakan hal ini pada temannya, Shane Lukas.

Disebutkan polisi, Shane Lukas memprovokasi Mario Dandy Satriyo untuk menganiaya David Ozora.

Berdasar kesaksian, AG lah memancing David Ozora untuk bisa bertemu dengan Mario Dandy Satriyo.

Baca juga: Reaksi AG Pacar Mario Dandy saat Digiring Polwan Disorot, Rekonstruksi Hari Ini Peragakan 23 Adegan

Baca juga: Babak Baru Kasus Pejabat Pajak: Rafael Alun Kini Dipecat, Keluarga Mario Dandy Bakal Jatuh Miskin?

Bahkan AG, Mario Dandy dan Shane mendatangi David di rumah temannya di Pesanggerahan, Jakarta.

Dalam bukti chat yang beredar, AG bahkan membohongi David yang saat itu sudah menolak berulangkali untuk bertemu mereka.

Namun, polisi tidak menjelaskan dengan gamblang apa keterlibatan AG dalam kasus ini.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki, sebelumnya.

Baca juga: Fakta Pilu di Balik Tangis David Ozora Saat Siuman, Luapan Memory Terakhir untuk Mario Dandy Satriyo

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.

Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved