Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak
Pacar Mario Dandy Dapat Ucapan Selamat dari Ayah David Ozora, Polisi Ungkap Kondisi Orang Tua AG
Ayah David Ozora ucapkan selamat untuk AG pacar Mario Dandy Satriyo, polisi ungkap kondisi orang tua AG
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Soewidia Henaldi
"Selamat bergabung sama yang lain," tulis Jonathan Latumahina.
Perlu diingat, David Ozora menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Dari keterangan sementara menyebut bahwa Mario Dandy emosi setelah mendapat kabar pacarnya, AG, mendapat perlakuan tak baik dari David.
Mario Dandy Satriyo kemudian menceritakan hal ini pada temannya, Shane Lukas.
Disebutkan polisi, Shane Lukas memprovokasi Mario Dandy Satriyo untuk menganiaya David Ozora.
Berdasar kesaksian, AG lah memancing David Ozora untuk bisa bertemu dengan Mario Dandy Satriyo.
Baca juga: Reaksi AG Pacar Mario Dandy saat Digiring Polwan Disorot, Rekonstruksi Hari Ini Peragakan 23 Adegan
Baca juga: Babak Baru Kasus Pejabat Pajak: Rafael Alun Kini Dipecat, Keluarga Mario Dandy Bakal Jatuh Miskin?
Bahkan AG, Mario Dandy dan Shane mendatangi David di rumah temannya di Pesanggerahan, Jakarta.
Dalam bukti chat yang beredar, AG bahkan membohongi David yang saat itu sudah menolak berulangkali untuk bertemu mereka.
Namun, polisi tidak menjelaskan dengan gamblang apa keterlibatan AG dalam kasus ini.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki, sebelumnya.
Baca juga: Fakta Pilu di Balik Tangis David Ozora Saat Siuman, Luapan Memory Terakhir untuk Mario Dandy Satriyo
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.(*)
David Ozora
Mario Dandy Satriyo
Shane Lukas
Jonathan Latumahina
penganiayaan
Kombes Hengki Haryadi
Polda Metro Jaya
TribunnewsBogor.com
Tangis Penyesalan Mario Dandy Pecah di Persidangan, Minta Maaf ke Sang Mantan Pacar: Cobaan Berat |
![]() |
---|
Soroti Hal Aneh di Sidang Tuntutan Mario Dandy, Ayah David Ozora: Beginilah Hukum di Negeri Ini |
![]() |
---|
Shane Lukas Blak-blakan Jadi Saksi di Persidangan, Kekejian Mario Dandy saat Hajar David Terbongkar |
![]() |
---|
'AG Bukan Cewek Gw Kok' Kata Mario Dandy ke Mantan Pacar, Tapi Panik Saat Hilang |
![]() |
---|
Detik-detik Mantan Pacar Mario Dandy Hadiri Persidangan, Amanda Siap Bersaksi Meski Pakai Kursi Roda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.