Rekonstruksi Digelar, Mario Dandy Sempat Minta David Berlutut Posisi 'Tobat'
Kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora terus bergulir.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora terus bergulir.
Terbaru, rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan, ada sejumlah adegan yang menjadi sorotan.
Adegan yang disorot yakni korban sempat disuruh melakukan posisi ‘tobat’ di mana ia disuruh menopang badan dengan menggunakan jari kaki dan kepala dengan posisi hendak push-up.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, rekonstruksi dilakukan tiga bagian.
"Rekonstruksi akan ada tiga bagian, pertama saat tiga tersangka merencanakan pertemuan di jemput di sekolah, tapi kita akan peragakan di sini semua," ujar Hengki.
Baca juga: Moment AG Isap Rokok Depan David Ozora yang Sedang Sikap Tobat, Mario Dandy Sempat Bentak Shane
Bagian pertama, adegan saat Mario menjemput AG dan membuat pertemuan dengan Shane dan berjalan ke tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan.
"Kedua bagian saat penganiayaan terjadi," bebernya.
Sementara untuk bagian ketiga, adegan yang akan melibatkan saksi-saksi setelah penganiayaan terjadi yakni membawa korban David ke rumah sakit.
"Evakuasi kepada saksi-saksi membawa korban ke rumah sakit," paparnya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, perempuan berinisial AG juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Ia telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin di LPKS.
AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56.
Baca juga: Potret Pemeran Pengganti AG dalam Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora, Sengaja Jalan Paling Depan
Pakai baju oranye
Sementara itu, tersangka Mario Dandy Satriyo dihadirkan langsung dalam rekonstruksi kasus penganiayaan David.
Mario hadir langsung di lokasi menggunakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol.
Mario pun juga tampak memakai masker berwarna putih, sambil dikelilingi oleh beberapa penyidik dari Polda Metro Jaya.
Selain itu, tersangka lain Shane Lukas (19) juga hadir dalam rekonstruksi ini.
Ia pun juga memakai baju tahanan dengan tangan terborgol.
Shane tampak memakai celana pendek saat rekonstruksi ini.
Hujan yang turun di lokasi membuat rekonstruksi tertunda. Para penyidik dan tersangka juga berteduh di perkarangan rumah warga.
Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora - Mario Dandy Suruh AG Hapus Bukti Penting, Ini Isinya
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.