SNBT 2023

Catat, Ini Jadwal dan Persyaratan untuk Daftar SNBT 2023, Wajib Punya Akun SNPMB!

Untuk kamu yang ingin mengikuti SNBT 2023, kamu perlu mengetahui terkait jadwal dan juga persyaratan yang dibutuhkan. Berikut Penjelasannya.

Editor: Tsaniyah Faidah
Ist/net
Bagi siswa yang ingin melanjutkan kuliah di perguruan tinggi negeri, berikut ini seputar informasi terkait jadwal dan persyaratan pendaftaran SNBT 2023. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pendaftaran SNBT 2023 sebentar lagi dibuka.

Bagi calon mahasiswa yang daftar lewat jalur SNBT 2023, seleksi dilakukan dengan mengerjakan beberapa soal.

Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang tentang penerimaan mahasiswa baru program diploma dan sarjana pada PTN, peserta SNBT 2023 tidak akan menghadapi Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang menyajikan soal-soal dari mata pelajaran jurusan.

Peserta SNBT 2023 juga dapat memilih program studi tanpa dibatasi asal jurusan saat sekolah seperti IPA, IPS, atau Bahasa.

Apabila kamu tertarik untuk mengikuti SNBT 2023, berikut adalah jadwal dan syarat yang perlu kamu ketahui:

Jadwal dan Waktu pelaksanaan UTBK SNBT 2023

Pelaksanaan UTBK SNBT 2023 dibagi menjadi dua gelombang.
Gelombang pertama berlangsung pada tanggal 8 sampai 14 Mei.
Untuk gelombang keduanya berlangsung pada tanggal 22 sampai 28 Mei 2023. Terdapat dua sesi di setiap harinya, yaitu pagi dan siang.

Berikut adalah jadwal lengkap UTBK SNBT 2023.

- Sosialisasi UTBK/SNBT: 01 Desember 2022 - 14 April 2023
- Pembuatan akun SNPMB: 16 Februari - 03 Maret 2023
- Pendaftaran UTBK/SNBT: 23 Maret - 14 April 2023
- Pelaksanaan UTBK Gelombang I: 08 - 14 Mei 2023
- Pelaksanaan UTBK Gelombang II: 22 - 28 Mei 2023
- Pengumuman Hasil SNBT: 20 Juni 2023
- Masa Unduh Sertifikat UTBK: 26 Juni - 31 Juli 2023

Baca juga: Tips Lolos SNBT 2023 di IPB University, Lengkap Daftar Jurusan yang Sediakan Daya Tampung Besar

Syarat Peserta SNBT 2023

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi peserta yang ingin mendaftar SNBT 2023.

1. Peserta harus memiliki Akun SNPMB.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2023 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).
Catatan:
Surat Keterangan Siswa Kelas 12 disertai dengan:
- foto terbaru (berwarna)
- stempel/cap sekolah tanda
- tangan Kepala Sekolah

Baca juga: Contoh Soal SNBT 2023 Materi Pengetahuan Kuantitatif, Lengkap Jawaban dan Pembahasan

4. Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2021 dan 2022 atau lulusan Paket C tahun 2021 dan 2022 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023). Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.

5. Tidak lulus jalur SNBP 2023 atau SNMPTN pada tahun 2021, atau 2022.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved