Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kabar Artis

Kelanjutan Kasus KDRT Venna Melinda Diungkap Pengacara, Nasib Terkini Ferry Irawan Bikin Ibu Sedih

Seperti diketahui, artis Ferry Irawan kini telah menjadi tersangka kasus KDRT terhadap istrinya sendiri, Venna Melinda.

Editor: khairunnisa
kolase Instagram
Kelanjutan kasus KDRT Venna Melinda yang menjerat Ferry Irawan diungkap sang pengacara 

Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara

Ferry Irawan kini telah menjadi tersangka kasus KDRT terhadap istrinya sendiri.

Mengutip YouTube Tribun Jatim Timur, Kamis (12/1/2023), Ferry Irawan pun terancam pidana lima tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto.

"Kemarin dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kombes Dirmanto.

Ketika Venna Melinda semprot Sunan Kalijaga secara langsung saat bertemu di sidang cerai Ferry Irawan, Kamis (23/2/2023). Sang pengacara sempat menghindar hingga malu dicecar Venna Melinda terus-terusan
Ketika Venna Melinda semprot Sunan Kalijaga secara langsung saat bertemu di sidang cerai Ferry Irawan, Kamis (23/2/2023). Sang pengacara sempat menghindar hingga malu dicecar Venna Melinda terus-terusan (Youtube channel Intens Investigasi)

Penetapan tersangka Ferry Irawan dilakukan setelah penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah hotel kawasan Kota Kediri, Rabu (11/1/2023).

Di sana penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

Di antaranya house keeping, front office, dan beberapa pegawai hotel yang mengetahui kejadian.

Baca juga: Alasan Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai Terhadap Ferry Irawan, Kuasa Hukum: Sama-sama Ingin Cerai

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, sprei, handuk dan sampel darah di TKP.

"Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," jelasnya.

Kombes Dirmanto menerangkan bahwa Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

"Ancaman hukuman penjaranya lima tahun maksimal," terangnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkas Kasus KDRT Venna Melinda Sudah P21, Ferry Irawan Segera Diseret ke Meja Hijau

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved