Cara Mengurus Ganti Pelat Nomor Motor Tanpa Bantuan Calo, Dilengkapi dengan Rincian Biayanya
Jika mengikuti prosedur dan mempersiapkan persyaratan yang ada, cara mengurus penggantian pelat nomor ini cukup mudah.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Jika memperpanjang masa berlaku pelat nomor, otomatis kamu juga akan memperpanjang STNK. Sama seperti penggantian pelat nomor, untuk melakukan perpanjangan STNK juga harus memenuhi persyaratan dokumen, di antaranya:
- Siapkan BPKB asli beserta fotokopinya
- Mengisi formulir untuk perpanjang STNK
- Siapkan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan
- Keterangan buka blokir (bila STNK dalam status blokir)
- Siapkan KTP atau SIM asli beserta fotokopinya. Pastikan nama KTP dan nama yang ada di STNK sama
- Siapkan STNK asli beserta fotokopinya
- Surat kuasa sebagai kelengkapan dokumen bila kamu meminta orang lain untuk melakukannya
Baca juga: Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Bawa Beberapa Dokumen Ini
Biaya untuk Ganti pelat Motor 2022
Biaya ganti pelat motor tidak sama pada setiap daerah. Namun setidaknya ada perkiraan biaya ganti pelat motor sebagai berikut:
1. Biaya untuk perpanjangan STNK sebesar Rp100 ribu
2. Biaya ganti pelat sebesar Rp60 ribu
3. Biaya pengesahan sebesar STNK Rp25 ribu
Namun biaya tersebut belum termasuk iuran Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja (SWDKLLJ).
Jenis asuransi satu ini berasal dari Pemerintah yang memiliki kendaraan bermotor.
Hal yang tidak boleh terlewat juga, jangan sampai lupa atau terlambat untuk melakukan perpanjangan STNK dan pelat nomor kendaraan.
Pasalnya nantinya akan dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara. Bila memang diperlukan, catat saja masa akhir berlaku dari STNK agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.
pelat nomor ditandai dengan kelengkapan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK. Setiap tahunnya, pajak pada STNK harus dibayarkan dan pelat nomor akan habis setelah lima tahun.
Untuk itu, ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak STNK dan pajak perpanjangan atau penggantian pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta beberapa komponen pajak lainnya sesuai prosedur.
Adapun biaya ganti pelat nomor terbaru 2022 dan biaya ganti pelat motor 5 tahunan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
Penerbitan STNK Bermotor roda 2 atau roda 3:
- Per penerbitan: Rp100.000
- Per penerbitan per 5 tahun: Rp100.000
Pengesahan STNK roda 2 atau roda 3:
- Per pengesahan per tahun: Rp25.000. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) roda 2 atau roda 3
- Per pasang: Rp60.000. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) roda 2 atau roda 3
- Baru/Ganti Kepemilikan per penerbitan: Rp225.000
Penyebab Mobil Ayla Kabur Usai Tabrak Pemotor di Sukaraja Bogor Berujung Diamuk Massa, Ngaku Takut |
![]() |
---|
Penyebab Mobil Ayla Dirusak di Sukaraja Bogor, Diduga Kabur Usai Menabrak |
![]() |
---|
Sudah Normal 2 Arah, Antrean Kendaraan Arah Jakarta Masih Terjadi di Jalur Puncak Bogor Malam Ini |
![]() |
---|
Alami Lonjakan, 30.000 Kendaraan Serbu Puncak Bogor di Hari Pertama Libur Panjang Maulid Nabi |
![]() |
---|
Siap Dibuka untuk Roda Dua, Dedie Rachim Tinjau Kesiapan Jalan Saleh Danasasmita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.