Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Bawa Beberapa Dokumen Ini
Mengurus dokumen penting yang hilang harus membutuhkan surat kehilangan dari kepolisian. Berikut cara mengurus surat kehilangan dengan berbagai syarat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Berikut informasi mengenai cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi.
Jika kamu kehilangan aset berharga, maka perlu mengetahui bagaimana cara mengurus surat kehilangan tersebut di kantor polisi.
Seperti kehilangan berupa kartu ATM, KTP, sertifikat rumah, Ijazah, dan barang penting lainnya.
Kamu perlu membuat surat kehilangan tersebut untuk mengajukan permohonan penggantian.
Namun, sebelum mengurusnya, ada beberapa persyaratan yang harus kamu siapkan untuk mendapatkan surat tersebut di kepolisian.
Baca juga: Tanpa Ribet! Begini Cara Mengurus Perpanjangan SIM Melalui Aplikasi
Syarat Surat Kehilangan Kepolisian
Hal pertama sebelum mengurus surat tersebut adalah menyiapkan persyaratannya, berikut syarat dokumen yang harus dipenuhi.
- Membawa identitas diri pelapor
- Menyiapkan data yang dilaporkan
- Fotocopy dokumen pendukung atau Surat keterangan yang dilaporkan anatara lain:
- Untuk sertifikat tanah melampirkan fotocopy sertifikat atau pengantar dari BPN dan Pemerintah Desa Setempat.
- Untuk ijazah melampirkan Surat pengantar dari Dinas terkait atau sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut.
- Untuk buku rekening/kartu ATM dapat membawa surat pengantarnya dari Bank yang kamu gunakan
- Untuk BPKB melampirkan fotocopy KTP atas nama di BPKB dan STNK
- Untuk kehilangan KTP atau Kartu Keluarga bisa membawa surat pengantar dari Pemerintah Desa Setempat.
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Lengkap Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan
Lalu setelah kamu melengkapi berkas dokumen yang telah diminta sebagai syaratnya, berikut langkah-langkah cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi.
Langkah- langkah cara mengurus surat kehilangan
- Datang ke kantor polisi terdekat. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) bisa diurus pada bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat.
- Isi formulir yang disediakan oleh petugas kepolisian.
- Serahkan dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) sesuai kebutuhan.
- Petugas akan mencetak Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKLTK) sesuai kebutuhan.
(Tribunners/Yenni Budiarti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.