Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Kejati DKI Tanggapi Isu Tawari Keluarga David Agar Damai dengan Mario Dandy, Pengacara Geram: Sesat

Pengacara David tanggapi isu Kejati DKI Jakarta minta korban damai dengan Mario Dandy Cs terkait kasus penganiayaan

|
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
kolase Instagram
Pengacara David tanggapi isu Kejati DKI Jakarta minta korban damai dengan Mario Dandy Cs terkait penganiayaan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Isu pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarakan agar keluarga David damai dengan pelaku penganiayaan yakni Mario Dandy Cs viral.

Hal itu beredar usai pernyataan Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani soal wacana Restorative Justice terhadap pelaku penganiayaan David jadi perbincangan.

Untuk diketahui, usai menjenguk David pada Kamis (16/3/2023), Reda mengurai kemungkinan soal tawaran keluarga David memaafkan pelaku penganiayaan putranya.

"Kami akan tetap menawarkan apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses RJ, kalau memang korban tidak menginginkan ya proses jalan terus. Proses RJ itu dilakukan apoabila kedua belah pihak menginginkan perdamaian. Tapi kalau satu pihak tidak bisa ya seperti bertepuk sebelah tangan," kata Reda Manthovani dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Kompas TV.

Sadar pernyataan Kepala Kejati DKI bikin heboh, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengurai klarifikasi.

Dikutip dari Kompas.com, Ade Sofyan mengaku pihaknya tidak pernah membahas soal Restorative Justice Mario Dandy kepada keluarga David.

"Kita tidak pernah menawarkan (RJ), itu bisa dikonfirmasi kepada keluarga korban, dan kita tidak pernah berinisiastif untuk menawarkan (RJ)," kata Ade Sofyan.

Lebih lanjut, Ade Sofyan menyebut bahwa pernyataan Reda Manthovani sebelumnya ditujukan untuk menjawab pertanyaan terkait peluang diversi pada tersangka anak AG.

Hal ini dilakukan untuk mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," ungkap Ade Sofyan.

"Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restoratif justice tidak akan dilakukan," sambungnya.

Baca juga: Ikut Terseret Kasus Penganiayaan David, Amanda Bongkar Statusnya dengan Mario Dandy, Kenal AG?

Pengacara David Geram

Menanggapi wacana dan isu penawaran damai dari Kejati DKI, pengacara keluarga David, Mellisa Anggraini angkat bicara.

Dalam wawancara di kanal Kompas TV, Mellisa mengurai keheranannya terhadap pernyataan Kejati DKI Jakarta.

Sebab diakui Mellisa, saat menjenguk David, Kejati DKI tidak membincangkan soal isu Restorative Justice kepada pelaku penganiayaan David.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved