Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Kejati DKI Tanggapi Isu Tawari Keluarga David Agar Damai dengan Mario Dandy, Pengacara Geram: Sesat

Pengacara David tanggapi isu Kejati DKI Jakarta minta korban damai dengan Mario Dandy Cs terkait kasus penganiayaan

|
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
kolase Instagram
Pengacara David tanggapi isu Kejati DKI Jakarta minta korban damai dengan Mario Dandy Cs terkait penganiayaan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Isu pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarakan agar keluarga David damai dengan pelaku penganiayaan yakni Mario Dandy Cs viral.

Hal itu beredar usai pernyataan Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani soal wacana Restorative Justice terhadap pelaku penganiayaan David jadi perbincangan.

Untuk diketahui, usai menjenguk David pada Kamis (16/3/2023), Reda mengurai kemungkinan soal tawaran keluarga David memaafkan pelaku penganiayaan putranya.

"Kami akan tetap menawarkan apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses RJ, kalau memang korban tidak menginginkan ya proses jalan terus. Proses RJ itu dilakukan apoabila kedua belah pihak menginginkan perdamaian. Tapi kalau satu pihak tidak bisa ya seperti bertepuk sebelah tangan," kata Reda Manthovani dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Kompas TV.

Sadar pernyataan Kepala Kejati DKI bikin heboh, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengurai klarifikasi.

Dikutip dari Kompas.com, Ade Sofyan mengaku pihaknya tidak pernah membahas soal Restorative Justice Mario Dandy kepada keluarga David.

"Kita tidak pernah menawarkan (RJ), itu bisa dikonfirmasi kepada keluarga korban, dan kita tidak pernah berinisiastif untuk menawarkan (RJ)," kata Ade Sofyan.

Lebih lanjut, Ade Sofyan menyebut bahwa pernyataan Reda Manthovani sebelumnya ditujukan untuk menjawab pertanyaan terkait peluang diversi pada tersangka anak AG.

Hal ini dilakukan untuk mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," ungkap Ade Sofyan.

"Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restoratif justice tidak akan dilakukan," sambungnya.

Baca juga: Ikut Terseret Kasus Penganiayaan David, Amanda Bongkar Statusnya dengan Mario Dandy, Kenal AG?

Pengacara David Geram

Menanggapi wacana dan isu penawaran damai dari Kejati DKI, pengacara keluarga David, Mellisa Anggraini angkat bicara.

Dalam wawancara di kanal Kompas TV, Mellisa mengurai keheranannya terhadap pernyataan Kejati DKI Jakarta.

Sebab diakui Mellisa, saat menjenguk David, Kejati DKI tidak membincangkan soal isu Restorative Justice kepada pelaku penganiayaan David.

"Kemarin pada saat Kejati mengunjungi David, hanya ada beberapa hal yang disampaikan, pertama terkait restitusi terhadap korban karena akan dibahas pada saat persidangan. Kedua, terkait nanti pada akan persidangan akan dihandle oleh jaksa khusus anak," ujar Mellisa Anggraini dilansir TribunnewsBogor.com pada Jumat (17/3/2023).

Apalagi diakui Mellisa Anggraini, Reda sempat menangis saat melihat kondisi David dan menyebut bahwa tindak penganiayaan tersebut tergolong penganiayaan berat.

Karenanya saat mendengar kabar di media soal tawaran Restorative Justice tersebut, Mellisa geram.

"Tidak ada sama sekali membahas Restorative Justice. Kita agak kaget ada pernyataan terkait Restorative Justice saat Kejati turun. Ini sangat tidak masuk akal karena Restorative Justice hanya untuk tindak pidana ringan yang nilai kerugiannya maksimal Rp2,5 juta. Tidak masuk akal jika penganiayaan yang dialami David dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ada wacana terkait Restorative Justice," ungkap Mellisa Anggraini.

Baca juga: Bantah Jadi Pembisik hingga Terlibat Penganiayaan David, Ini Sosok Amanda Mantan Pacar Mario Dandy

Lagipula diungkap Mellisa, pelaku penganiayaan David tidak semuanya anak-anak.

Pelaku utama yakni Mario Dandy justru tergolong dewasa karena berusia 20 tahun.

"Ini kan tidak semua pelaku anak, kalaupun salah satunya pelakuu anak, itu disebut diversi, itu terkait ancaman pidana di bawah 7 tahun. Kalau ancaman 12 tahun, kami rasa itu sudah tertutup. Apalagi David sudah 25 hari di ruang ICU," kata Mellisa Anggraini.

Tak hanya di televisi, Mellisa juga mengungkap kegusarannya atas pernyataan Kejati DKI di Twitter.

Cuitan Mellisa itu pun ditanggapi ayah David, Jonathan Latumahina.

Melalui laman Twitter-nya, Jonathan menegaskan bahwa pihaknya enggan berdamai.

"Tawaran Restorative Jusctice terhadap penganiayaan david ini tentu Sesat hukum, sesat nalar n sesat moral, apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yg dialami oleh anak korban David?" ujar Mellisa Anggraini.

"Peace was never an option (damai tidak akan pernah jadi pilihan)," tegas Jonathan.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved