Pelaku Mutilasi Ditangkap

Fakta Baru Kasus Mayat Dalam Koper di Bogor, Ada Dugaan LGBT yang Berujung Mutilasi

Pelaku dan korban mutilasi mayat dalam koper sempat tinggal bersama selama 4 bulan di apartamen kawasan Tangerang.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
DA (35) pelaku pembunuhan mayat dalam koper diduga punya hubungan LGBT dengan korban. 

Dengan rasa ketakutan, muncullah ide DA memotong bagian kaki dan kepala R menggunakan alat potong gerinda.

"Karena ada rasa ketakutan menghilangkan mayatnya, kemudian tersangka menggunakan alat potong gerinda untuk memotong bagian kaki dan bagian kepalanya," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.

Bagian kaki dengan kepala korban lalu dibuang di sungai simanceri di wilayah Tigaraksa.

Saat ini polisi masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh lainnya.

Sedangkan badan dan tangannya dimasukkan ke dalam koper warna merah dan dibuang di Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Polisi pun mendalami hubungan pembunuhan ini dengan LGBT yang berujung mutilasi.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Tenjo Bogor Mutilasi Korban Menggunakan Gerinda

Terancam pidana mati

Polres Bogor berhasil meringkus pelaku mutilasi pembunuhan mayat dalam koper di wilayah Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor pada Rabu (15/3/2023).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pelaku yang merupakan seorang pria berinisial DA berhasil diamankan di wilayah Yogyakarta pada Jumat (17/3/2033).

"Setelah melakukan olah TKP dan teridentifikasi pelaku tersebut, Tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhasil di tangkap di Yogyakarta setelah tim kami melakukan pengejaran dari wilayah Tangerang," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Saat ini DA telah diamankan di Mako Polres Bogor dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatan keji pelaku terhadap korban berinisial R (43), Kapolres Bogor mengatakan pelaku terancam mendapat hukuman berat.

"Atas dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana sebagai mana diatur dalam pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati," katanya.

Baca juga: Ditolak Lakukan Tindakan Tak Senonoh, Jadi Alasan Pelaku Tega Mutilasi Mayat Dalam Koper

Sebelumnya, warga Tenjo, Kabupaten Bogor dihebohkan pemuan mayat dalam koper pada Rabu (15/3/2023).

Mayat yang diketahui berjenis kelamin laki-laki itu merupakan korban mutilasi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved