Pelaku Mutilasi Ditangkap

Babak Baru Kasus Mutilasi di Bogor, Potongan Kaki Ditemukan, Asmara Sesama Jenis Berakhir Petaka

Kisah asmara pasangan sesama jenis antara pelaku DA dan korban RD berujung petaka. Kisah cinta pasangan LGBT ini berakhir dramatis.

Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
Kolase Tribun Bogor
Babak Baru Kasus Mutilasi di Bogor, Potongan Kaki Ditemukan, Asmara Sesama Jenis Berakhir Petaka 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus mayat mutilasi yang ditemukan di Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat memasuki babak baru.

Potongan kaki korban yang terpisah dengan bagian tubuhnya saat ini kabarnya telah ditemukan di wilayah Tangerang.

Potongan kaki itu diduga miliki korban RD (35)  yang jasadnya ditemukan dalam koper merah di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor pada Rabu (5/3/2023) lalu.

Seperti diketahui, mayat dalam koper itu ditemukan dalam kondisi sudah tidak utuh.

TRONTON JUGA:

Dilokasi kejadian, petugas hanya menemukan bagian tubuh korban dari mulai pangkal paha hingga leher.

Sementara itu, bagian kepala dan kaki korban tak ditemukan di TKP.

Pelaku mutilasi diketahui seorang driver ojol berinisial DA yang kini telah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bogor.

Pelaku ditangkap diwilayah Yogyakarta pada hari Jumat (17/3/2023) usai menghabisi pria asal Tangerang tersebut.

Baca juga: Tak Cuma Cinta Sesama Jenis, Ada Motif Ekonomi di Balik Kasus Mayat Dalam Koper, Uang Korban Dikuras

Potongan tubuh bagian kaki yangditemukan di Sungai Cimanceri, wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada Sabtu (18/3/2023) petang kemarin itu diduga bagian dari jasad korban mutilasi yang ditemukan di Bogor.

Temuan potongan kaki manusia ini pertama kali dilaporkan warga ke Polsek Tigaraksa pada Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 18.00 WIB petang.

Polsek Tenjo pun melakukan koordinasi dengan Polsek tersebut untuk serah terima barang temuan.

"Potongan tubuh diketahui kaki tersebut setelah diserahkan dikirim ke RS Polri Kramat Jati sebagai tindak lanjut pemeriksaan intensif," kata Kapolsek Tenjo Iptu Suyadi dalam keterangannya, Minggu (19/3/2023).

Asmara LGBT Berujung Petaka

Kisah asmara pasangan sesama jenis antara pelaku DA dan korban RD berujung petaka.

Kisah cinta pasangan LGBT ini berakhir dramatis.

Korbannya tewas dimutilasi, sementara pelaku kini terancam hukuman mati.

Baca juga: Kepala dan Kakinya Hilang, Sosok Mayat Dalam Koper di Tenjo Bogor Ternyata Perantau Asal Medan

Pelaku Mutilasi di Tenjo Bogor Masih Berkeliaran, Pak RT Ungkap Kondisi Mencekam di TKP saat Malam
Pelaku Mutilasi di Tenjo Bogor Masih Berkeliaran, Pak RT Ungkap Kondisi Mencekam di TKP saat Malam (Koalse Tribun Bogor/Tribun Jakarta)

DA terancam Pasal 340 KUHP subsider 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana maksimalnya adalah hukuman mati.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menerangkan bahwa korban berprofesi sebagai transletor Bahasa Mandarin.

Sementara pelaku merupakan driver ojek online.

"Pelaku pertama kali mengenal korban setelah pesan ojek online, pelaku ini driver," jelas Iman.

Dari pertemuan itulah, keduanya merasa cocok hingga menjadi pelanggan.

Baca juga: Pelaku Mutilasi di Tenjo Bogor Masih Berkeliaran, Pak RT Ungkap Kondisi Mencekam di TKP saat Malam

"Kemudian tinggal bersama," kata AKBP Iman Imanuddin.

Mereka berdua tinggal bersama di sebuah apartemen.

"Tersangka dan korban sudah menjalin hidup bersama selama empat bulan," jelas Iman.

Mengulas sederet fakta kasus pembunuhan mayat dalam koper di Bogor. Pelaku dan korban terjebak cinta sesama jenis
Mengulas sederet fakta kasus pembunuhan mayat dalam koper di Bogor. Pelaku dan korban terjebak cinta sesama jenis (Kolase TribunnewsBogor.com)

Empat bulan tinggal bersama, RD dan DA akhirnya cekcok pada Selasa (14/3/2023).

Pertengkaran tersebut dipicu lantaran DA menolak permintaan RD untuk melakukan aktivitas seksual yakni handjob.

Kesal dan ogah menuruti permintaan itu, DA langsung menikam RD menggunakan pisau dapur hingga korban meregang nyawa.

Saat itu, pelaku panik dan berinisiatif menghilangkan jejak dengan membungkus jasad korban.

Saat itu, DA mengambil koper merah yang baru ia beli.

Baca juga: Mengulas 6 Fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Bogor, Hubungan Sesama Jenis Berakhir Tragis

DA (35) pelaku pembunuhan mayat dalam koper di Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor terancam hukuman pidana mati, Sabtu (18/3/2023)
DA (35) pelaku pembunuhan mayat dalam koper di Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor terancam hukuman pidana mati, Sabtu (18/3/2023) (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

Namun, koper tersebut terlalu kecil. DA lantas terpikir untuk memutilasi korban.

Menggunakan gerinda, pelaku memotong tubuh korban hingga muat masuk ke dalam koper.

Bagian tubuh korban, pelaku masukkan ke dalam koper merah dan dibuang di wilayah Tenjo.

Sementar bagian tubuh korban lainnya dibuang di Sungai Cimanceri di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

 

Berita lain TribunnewsBogor.com di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved