Pelaku Mutilasi Ditangkap

Hampir 4 Jam Didiamkan Warga di Sungai Cimanceri, Kaget Ternyata Potongan Kaki Korban Mutilasi Bogor

menurut pengakuan DA kemarin sisa dari potongan tubuh korban dibuang di Sungai Cimanceri wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa kolase
Potongan kaki kiri dari korban mutilasi yang ditemukan dalam koper merah di Tenjo Bogor ditemukan di Sungai di Tigaraksa Tangerang 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Potongan kaki dari mayat pria dalam koper yang dimutilasi ditemukan di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kini sudah ditemukan.

Korban mutilasi itu berinisial R (43) merupakan pria asal Medan, Sumatera Barat yang tinggal di wilayah Tangerang.

Pelaku yang berinisial DA (33) pun kini sudah ditangkap oleh Polres Bogor.

Dalam koper merah tersebut hanya ditemukan bagian badan dan tangan korban saja.

Lalu, menurut pengakuan DA kemarin sisa dari potongan tubuh korban dibuang di Sungai Cimanceri wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Saat ini, potongan kaki kiri korban sudah ditemukan di Sungai Cimanceri.

Lalu, dua bagian tubuh lainnya, kaki kanan dan kepala keberadaannya masih misteri.

Potongan kaki itemukan warga

Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana mengungkapkan bahwa potongan kaki tersebut ditemukan oleh warga sekitar.

Saat itu, sekitar pukul 12.20 WIB menurutnya potongan kaki kiri tersebut ditemukan warga mengambang di aliran Sungai Cimanceri pada Sabtu (18/3/2023) kemarin.

Tetapi, warga tidak curiga dengan yang ditemukannya itu.

Bahkan, potongan kaki itu juga tersangkut pada sebuah kayu di tengah Sungai Cimanceri.

Baca juga: Kronologi Temuan Potongan Kaki Korban Mutilasi Bogor di Tangerang, Mengambang di Sungai

"Sekitar pukul 12.20 WIB saksi melihat sesuatu yang tersangkut di kayu tengah sungai, namun tidak dihiraukan," terang Iptu Desi Triana.

Lalu, warga sekitar pun masih penasaran dengan sesosok benda mencurigakan yang tersangkut tersebut.

Bahkan, hampir 4 jam potongan kaki itu tersangkut ditempat yang sama.

Akhirnya, sekitar pukul 16.00 WIB, sejumlah warga mecoba mendekatinya.

Lalu, merekapun melihat sesuatu yang mengambang tersebut.

Setelah terlihat jelas, ternyata sesuatu itu adalah potongan kaki kiri dari korban mutilasi mayat pria dalam koper yang ditemukan di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor beberapa hari lalu.

Dengan temuannya itu, warga langsung melaporkannya ke pihak RT setempat.

Baca juga: Warga Tangerang Temukan Potongan Kaki Diduga Bagian Tubuh Mayat Korban Mutilasi Tenjo Bogor

Lalu, pihak RT melaporkannya ke Polsek setempat hingga akhirnya mendatangi TKP.

"Tim Inafis dari Polres Tangerang mendatangi lokasi dan bekerja sama dengan Polsek Tenjo, kemudian mengevakuasi dan memastikan bahwa benar potongan tubuh manusia tersebut adalah kaki sebelah kiri, dan diduga yang selama ini dicari bagian dari tubuh termutilasi di Kecamatan Tenjo," kata Iptu Desi Triana.

Kini, potongan kaki kiri itu sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diperiksa lebih lanjut.

Iptu Desi Triana menegaskan bahwa potongan kaki kiri itu merupakan salah satu bagian tubuh dari korban mutilasi yang ditemukan dalam koper di Tenjo.

"Potongan tubuh tersebut yaitu potongan kaki sebelah kiri, yang diduga merupakan sisa potongan tubuh mayat dalam koper yang termutilasi di daerah Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor," kata Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana, Minggu (19/3/2023).

Pelaku terancam hukuman mati

Mengulas sederet fakta kasus pembunuhan mayat dalam koper di Bogor. Pelaku dan korban terjebak cinta sesama jenis
Mengulas sederet fakta kasus pembunuhan mayat dalam koper di Bogor. Pelaku dan korban terjebak cinta sesama jenis (Kolase TribunnewsBogor.com)

Pelaku kini sudah ditangkap oleh Polres Bogor, yang di mana pihak kepolisian menangkapnya di wilayah Yogyakarta pada beberapa hari alu.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, DA pelaku pembunuhan ini menghabisi nyawa korban berinisial R.

DA menusukkan pisau je leher dan dada R hingga tewas.

Lalu, tersangka juga memutilasi korban, memotong beberapa bagian tubuh R.

"Selain itu tersangka pun langsung memutilasi tubuh korban dan membuang bagian kaki serta bagian kepala di wilayah Tigaraksa berikut alat pemotong tubuh gerinda," kata AKBP Iman Imanuddin.

Atas perbuatannya, DA ini akan dikenakan pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana.

Sebagaimana pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan acaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan atau pidana mati.

Baca juga: Babak Baru Kasus Mutilasi di Bogor, Potongan Kaki Ditemukan, Asmara Sesama Jenis Berakhir Petaka

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved