Pelaku Mutilasi Ditangkap

Tak Cuma Cinta Sesama Jenis, Ada Motif Ekonomi di Balik Kasus Mayat Dalam Koper, Uang Korban Dikuras

Terungkap motif ekonomi di balik kasus mayat dalam koper di Bogor. Pelaku tega kuras harta korban usai melakukan pembunuhan dan mutilasi

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
Kolase TribunnewsBogor.com
Terungkap motif ekonomi di balik kasus mayat dalam koper di Bogor. Pelaku tega kuras harta korban usai melakukan pembunuhan dan mutilasi 

Sementar bagian tubuh korban lainnya dibuang di Sungai Cimanceri di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Mengulas sederet fakta kasus pembunuhan mayat dalam koper di Bogor. Pelaku dan korban terjebak cinta sesama jenis
Mengulas sederet fakta kasus pembunuhan mayat dalam koper di Bogor. Pelaku dan korban terjebak cinta sesama jenis (Kolase TribunnewsBogor.com)

Motif Ekonomi

Terkait motif pelaku, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengendus motif lainnya dari DA.

Tak cuma karena cekcok cinta sesama jenis, menurut AKP Yohannes Redhoi Sigiro ada dugaan karena motif ekonomi sehingga DA tega menghabisi nyawa kekasihnya.

Lantaran dugaan tersebut, penyidik melibatkan psikolog dan psikiater guna memeriksa pelaku.

Kecurigaan polisi atas motif ekonomi berawal dari penyidik yang menemukan tabungan korban ada pada pelaku.

Bahkan saat diselidiki, pelaku telah menguras uang korban di rekening senilai Rp30 juta.

Uang tersebut dipakai pelaku untuk kabur ke Yogya serta guna keperluan lainnya.

Pelaku mutilasi mayat dalam koper di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor ditangkap polisi, Sabtu (18/3/2023).
Pelaku mutilasi mayat dalam koper di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor ditangkap polisi, Sabtu (18/3/2023). (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

"Sebagian udah diambil dan yang ini diambil Rp 30 juta. Selain itu uang ATM lain sedang kami dalami," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Dari barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian, terdapat empat unit telepon genggam dan delapan buku rekening yang disita dari tangan pelaku.

Baca juga: Terungkap Alasan Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper di Bogor, Korban Terjebak Cinta Pandangan Pertama

Tega membunuh dan memutilasi kekasih sesama jenisnya, DA terancam pasal pidana berat.

DA terancam Pasal 340 KUHP subsider 338 tentang Pembunuhan Berencana.

Pidana maksimalnya adalah hukuman mati.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved