Cara Mengurus Pembuatan Paspor Langsung Jadi, Kunjungi Loket Antrean Khusus di Kantor Imigrasi

Cara mengurus pembuatan paspor sehari jadi ini cukup mudah, namun Anda tentu harus merogoh kocek lebih dalam.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Ist/via Kompas.com
Cara mengurus pembuatan paspor sehari jadi ini cukup mudah, namun Anda tentu harus merogoh kocek lebih dalam. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Cara mengurus pembuatan paspor sehari jadi ternyata cukup mudah.

Seperti diketahui, membuat paspor kini tak perlu lagi menunggu waktu berhari-hari.

Anda bisa langsung datang ke Imigrasi dan langsung membawa pulang paspor pada hari yang sama.

Memang cara mengurus pembuatan paspor sehari jadi ini cukup mudah, namun Anda tentu harus merogoh kocek lebih dalam.

Sebab, pembuatan paspor sehari jadi ini memerlukan biaya tambahan.

Untuk layanan paspor sehari jadi ini, masyarakat bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor dengan membayar Rp 1 juta.

Ini termasuk biaya yang jauh lebih mahal dibandingkan paspor reguler namun bisa selesai lebih cepat.

Tentunya layanan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan paspor sesegera mungkin.

"Layanan ini bersifat sebagai opsi apabila membutuhkan paspor dalam situasi yang mendesak dan harus segera mungkin diterima," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com Kamis (16/2/2023).

Achmad mengungkapkan, idealnya penerbitan paspor tidak selesai dalam hari yang sama.

Hal itu dikarenakan tahapan pembuatan paspor yang dimulai dari wawancara, lalu kantor imigrasi harus melakukan cross-checked terhadap data-data pemohon.

Setelah itu, barulah paspor masuk ke tahap pencetakan yang menurutnya juga tidak bisa terburu-buru.

Baca juga: Jangan Ditunda-tunda, Begini Cara Mengurus Surat Kematian Baik yang Meninggal di RS atau di Rumah

"Pencetakan ini juga tidak bisa terburu-buru prosesnya," tuturnya.

Ia menambahkan, pemberian layanan percepatan paspor dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kuota yang ada pada tiap-tiap kantor imigrasi.

"Meskipun permohonan percepatan paspor tidak perlu didaftarkan melalui Aplikasi M-Paspor, jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya terbatas," tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved