Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Tak Hanya Digelar Tertutup, Hakim dan Jaksa yang Tangani Persidangan Pacar Mario Dandy Tanpa Atribut

Sidang pengadilan kasus penganiayaan remaja berinisial D (17) yang melibatkan remaja perempuan (AG) dipastikan akan digelar secara tertutup.

Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribunnews.com
Sidang pengadilan kasus penganiayaan remaja berinisial D (17) yang melibatkan remaja perempuan (AG) dipastikan akan digelar secara tertutup. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang pengadilan kasus penganiayaan remaja berinisial D (17) yang melibatkan remaja perempuan (AG) dipastikan akan digelar secara tertutup.

Pasalnya terdakwa masih di bawah umur. Hal tersebur diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Selasa (21/2/2023).

Menurutnya, sesuai dengan aturan yang berlaku persidangan anak yang berkonflik dengan hukum bakal digelar tertutup.

"Tidak untuk umum, persidangan anak khusus dilakukan secara tertutup.

Bahkan hakim, penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa tidak diperkenankan memakai atribut selama persidangan anak digelar," kata Syarif seperti dilansir Kompas TV.

Baca juga: Update Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy, AG Sang Pelaku Anak Bakal Segera Menjalani Sidang

Seperti diberitakan sebelumnya Kejari Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan AG, salah satu tersangka dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17), Kepolisian Daerah (Polda) Metero Jaya, Selasa (21/3/2023).

AG merupakan teman wanita tersangka utama penganiayaan yakni Mario Dandy Satrio (20).

Kejari Jakarta Selatan menyiapkan tujuh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan AG mendatang.

Menurut Syarief Sulaeman Ahdi tujuh JPU tersebut dipastikan sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak.

Kedatangan AG ke Kantor Kejari Jakarta Selatan menandakan bahwa berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

Baca juga: AG Kekasih Mario Dandy Berpeluang Dapat Diversi Atas Kasus Penganiayaan David, Ini Alasannya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan AG (15 dan ditempatkan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

AG diduga terlibat dalam rencana penganiayaan terhadap D (17) yang dilakukan oleh Mario di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

AG pun dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur dan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved