Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Update Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy, AG Sang Pelaku Anak Bakal Segera Menjalani Sidang

AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP

Editor: khairunnisa
Kolase Tribunnews.com
AG dan Mario Dandy serta Shane Lukas bakal segera menjalani sidang atas kasus penganiayaan David 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak update kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy yang sempat menuai kehebohan di awal tahun 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya akan menyerahkan berkas perkara pelaku anak berinisial AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) ke Kejaksaan.

"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak kejaksaan (penyidikan dinyatakan lengkap)," kata Hengki kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Dengan itu, Hengki mengatakan pihaknya akan melimpahkan AG beserta berkas perkara hingga barang bukti dalam tahap dua pada Selasa (21/2/2023) untuk segera disidangkan.

"(Hari ini) Besok rencana Tahap 2 (pelimpahan pelaku anak serta barang bukti)," ucapnya.

Merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kasipenkum DKI Jakarta, Ade Sofyan juga membenarkan jika berkas perkara AG telah dinyatakan lengkap.

Nantinya, kata Ade, untuk tahap dua itu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok, di Kejari Jaksel," ungkapnya.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Baca juga: AG Kekasih Mario Dandy Berpeluang Dapat Diversi Atas Kasus Penganiayaan David, Ini Alasannya

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved