Dokter Forensik Ungkap Bukti Kesadisan Pemutilasi Mamah Muda di Sleman, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Dokter forensik mengungkap kesadisan pelaku mutilasi mamah muda di Sleman. Heru sang tersangka tega menyayat dan memotong tubuh kekasihnya 62 bagian.

Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
kolase Tribun Jogja
Dokter forensik mengungkap kesadisan pelaku mutilasi mamah muda di Sleman. Heru sang tersangka tega menyayat dan memotong tubuh kekasihnya 62 bagian. 

Selain menganalisa sejumlah potongan tubuh korban, dokter forensik juga menemukan adanya tanda kekerasan dari benda tumpul di bagian kepala korban.

Luka terbuka itu diketahui bukti upaya tersangka melumpuhkan korban saat hendak mengeksekusi.

"Jadi bentuk pola luka yang kami temukan di dalam pemeriksaan ini signifikan dengan barang bukti yang ditemukan," pungkas dr Aji.

"Jadi ada ptongan besar, kecil sampai sedang ini menurut kami dilakukan tidak dengan buru-buru, maksudnya mungkin dari pelaku dia ingin cepat tapi dalam pelaksanaannya itu ternyata dia memotong membutuhkan waktu yang cukup lama," sambungnya.

Baca juga: Tampang Pelaku Mutilasi Mamah Muda di Sleman, Berambut Gondrong Umurnya Baru 24 Tahun

Belajar Lewat Online

Kesadisannya dibongkar dokter forensik, Heru ternyata sudah merencanakan pembunuhan AI.

Hal tersebut diungkap Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.

Ternyata Heru belajar membunuh dan memutilasi dari Youtube.

"Belajar dari media (Youtube) dia sudah merencanakan," kata Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.

Heru nekat diketahui mempelajari titik-titik lemah tubuh manusia dari jejaring media online, Youtube.

Selain itu, tersangka juga sudah merencanakan pembunuhan itu dengan menyiapkan beberapa senjata tajam.

"Kalau spontan berarti menggunakan alat di situ. Dia janjian sama korban, menyiapkan alat gergaji dia letakkan di kamar, dia juga menjemput korban," jelas Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.

Motif Pelaku Mutilasi Tubuh Mamah Muda Jadi 65 Bagian, Korban Dihabisi saat Hendak Berhubungan Badan
Motif Pelaku Mutilasi Tubuh Mamah Muda Jadi 65 Bagian, Korban Dihabisi saat Hendak Berhubungan Badan (Kolase Tribun Bogor/Tribun Jogja)

Tampak pasrah usai diringkus polisi, Heru kini dijerat pasal berat atas kasus pembunuhan berencana.

Tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," tegas Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved