Polisi Tembak Polisi

Berada di Rutan Bareskrim, Polri Jamin Keselamatan Richard Eliezer Setelah LPSK Cabut Perlindungan

Polri memastikan akan tetap memberikan perlindungan dan keamanan bagi Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoasua

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Kompas TV
Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Richard Eliezer atau Bharada E saat ini berada di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Bahkan, kini LPSK sudah mencabut perlindungannya atas Richard Eliezer.

Tetapi, dengan dicabutnya perlindungan, Polri memstikan akan bertanggung jawab dan memberikan perlindngan terhadap Bharada E.

Tak lain setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korba (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.

Polri juga tidak akan membeda-bedakan Richard Eliezer dengan tahanan lain.

Hal tersebut disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Selasa (14/3/2023).

"Pengamanan dan perlindungan tetap dilakukan oleh Polri dengan tidak ada perlakuan khusus."

"Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan tahanan yang lain dan hak-hak daripada tahanan dan narapidana tetap sama," jelas Ramadhan dikutip dari Kompas Tv.

Ramadhan mengatakan, status Richard Eliezer pun masih merupakan tanggung jawab Rutan Bareskrim Polri.

Kondisinya pun saat ini sehat walafiat.

"Status yang bersangkutan merupakan tanggung jawab Rutan Bareskrim Polri yang merupakan cabang dari Rutan Salemba."

"Yang bersangkutan merupakan narapidana titipan Rutan Salemba," lanjut Ramadhan.

Perlindungan Kemenkumham

Baca juga: LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Kemenkumham dan Polri Jamin Kemanan Bharada E di Penjara

Tak hanya perlindungan dari Polri, Richard Eliezer juga tetap mendapatkan perlindungan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal tesebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, Minggu (12/3/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved