Ramadhan 2023

Hukum Keramas di Siang Hari saat Berpuasa Pada Ramadhan 2023, Apakah Membatalkan Puasa?

Berikut hukum keramas di siang hari saat berpuasa selama Ramadhan 2023 yang perlu diketahui, ternyata diperbolehkan dan tidak membatalkan ibadah puasa

|
Editor: Tsaniyah Faidah
net
Ilustrasi - Simak hukum keramas saat berpuasa pada Ramadhan 2023 agar tidak mengurangi pahala puasa. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Berikut hukum keramas di siang hari saat berpuasa selama Ramadhan 2023 yang perlu diketahui oleh umat Muslim.

Pada Ramadhan 2023, seluruh umat Muslim diwajibkan untuk melakukan ibadah puasa dengan menahan lapar, haus, dan segala hal yang membatalkannya dari terbit fajar hingga waktu maghrib.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan saat berpuasa pada Ramadhan 2023 agar tidak mengurangi pahala dan membatalkan puasa.

Salah satu hal yang seringkali disebut banyak orang bisa membatalkan puasa adalah keramas di siang hari, karena khawatir air bisa masuk ke dalam tubuh.

Apakah keramas bisa membatalkan puasa?

Sebelum itu, simak beberapa hal yang bisa membatalkan puasa, yaitu:

• Memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh

• Muntah dengan sengaja

• Berhubungan suami istri di siang hari

• Keluar air mani

• Haid atau nifas

• Hilang kewarasan

• Murtad

Maka, keramas saat berpuasa tidaklah termasuk ke dalam hal yang membatalkan puasa.

Baca juga: Ingat! Ini 5 Hal Makruh yang Perlu Dihindari saat Berpuasa Pada Ramadhan 2023, Termasuk Berkumur

Sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan hukum keramas saat berpuasa.

Dalam sebuah hadits, disebutkan bahwa Rasulullah SAW menyiramkan air ke atas kepala saat sedang berpuasa karena cuaca yang terik.

“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air ke atas kepala beliau sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca.” (HR Abu Daud, Ahmad. Dan Al-Baihaqi)

Maka dapat disimpulkan bahwa menyiramkan air ke atas kepala atau keramas saat berpuasa hukumnya mubah alias diperbolehkan, terutama saat cuaca sedang terik agar tubuh menjadi segar kembali.

Melakukan keramas di bulan puasa memanglah diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, namun harus dilakukan dengan beberapa aturan tertentu.

Berikut aturan melakukan keramas saat berpuasa agar pahala ibadah puasa tidak berkurang.

1. Keramas saat berpuasa harus dilakukan dengan perlahan dan hati-hati agar tidak ada air yang masuk ke dalam mulut, hidung, atau lubang telinga.

2. Saat melakukan keramas di siang hari, tidak diperbolehkan melakukan hal yang bisa membatalkan puasa. Seperti sengaja memasukkan air melalui mulut atau lubang tubuh lainnya yang bisa membatalkan puasa.

3. Jika tetap ragu melakukan keramas saat puasa, lebih baik tunda saja hingga waktu berbuka.

Demikian hukum keramas di siang hari saat berpuasa di bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat.

(Tribunners/Devira Shifawati Suherman)

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bogor Selama Ramadhan 2023, Lengkap Waktu Adzan Maghrib

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved