Beredar Video Bagi-bagi Amplop di Masjid, Bawaslu: Kampanye di Tempat Ibadah Termasuk Pidana Pemilu

Pada amplop berwarna merah itu terdapat logo kepala banteng khas PDIP dan foto Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Kompas.com/Twitter
Politikus PDIP Said Abdullah bagikan uang Rp 300 ribu di Masjid Sumenep 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Beberapa waktu ini publik digegerkan dengan video politikus PDIP, Said Abdullah yang sedang bagi-bagi uang di dalam masjid.

Bahkan, ia membagikanya dalam amplop berwarna merah dengan logo banteng khas Parpolnya.

Di dalam amplop tersebut terdapat uang sebesar Rp 300 ribu.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty tegas mengatakan, secara prinsip, politik uang dan kampanye di tempat ibadah masuk dalam pidana pemilu.

Hal ini merupakan respons Bawaslu atas beredarnya sebuah video bagi-bagi amplop berisikan dua lembar uang Rp100 ribu dan dua lembar uang Rp50 ribu dalam sebuah masjid di Sumenep, Jawa Timur.

Pada amplop berwarna merah itu terdapat logo kepala banteng khas PDIP dan foto Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) serta Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi.

"Medsos kami pun sudh dibanjiri info ini, secara prinsip politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah hal yang dilarang dan masuk pidana pemilu," kata Lolly saat dikonfirmasi, Senin (27/3/2023).

Lebih lanjut, Lolly menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran terhadap kegiatan bagi-bagi amplop tersebut.

"Kami sedang melakukan penelusuran, ditunggu hasilnya," tuturnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga menekankan ihwal segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah tidak diperkenankan.

Namun meski begitu, Bagja mengaku belum bisa menentukan apakah bagi-bagi amplop ini termasuk pelanggaran atau tidak.

Sebab saat ini masih dalam masa tahapan sosialisasi bagi partai politik (parpol) peserta pemilu.

"Kami akan kaji peristiwa itu jika dugaan pelanggaran. Kita tentukan dulu (jenis pelanggaran), karena pada saat ini belum masa kampanye," tutur Bagja.

Baca juga: Soal Bagi-bagi Uang di Masjid, Said Abdullah Sebut dari Dana Reses: Begini Salah Begitu Salah

Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Said Abdullah membantah dirinya melanggar aturan

"Yang penting bagi saya tidak melanggar aturan main. Kan enggak ada yang dilanggar," kata Said, Senin.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved