CPNS 2023
Siap-siap Penerimaan CPNS 2023 Dibuka, Catat Ini Jumlah Rincian Gaji dan Tunjangannya
Ramai soal perbincangan pendaftaran CPNS 2023, kini kamu perlu mengetahui lebih lanjut mengenai rincian gaji dan tunjangan CPNS 2023.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Pemerintah memastikan akan membuka pendaftaran CPNS 2023.
Maka dari itu alangkah baiknya kita mengetahui lebih lanjut mengenai rincian gaji dan tunjangan CPNS 2023.
Untuk gaji pokok para PNS akan mendapatkan besaran yang sama sesuai dengan golongannya masing-masing.
Besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Golongan terendah PNS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.
Berikut rincian gaji dan tunjangan CPNS 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 sebagai berikut :
Baca juga: CPNS 2023 : Ini 8 Daftar Instansi untuk Pelamar Ijazah SMA dan SMK
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca juga: Prediksi Pendaftaran CPNS 2023, Siapkan Persyaratan dan Dokumen Ini Bagi Lulusan SMA Sederajat
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Selain gaji pokok, CPNS dan PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, hingga tunjangan jabatan.
Saat ini, yang memiliki tunjangan kinerja terbesar yaitu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tunjangan PNS DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.
Tunjangan terbesarnya yaitu sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, dan yang tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan tertinggi seperti esselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
(Tribunners/Yenni Budiarti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.