Soal Larangan Minimarket Buka 24 Jam, Satpol PP Kabupaten Bogor: Kalau Ada yang Langgar Sikat Aja

Peraturan tersebut tertulis di Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2012 pasal 9 ayat 2, bahwa setiap toko modern atau minimarket yang berada di

Penulis: Wahyu Topami | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami
Mini Market di Jalan Raya Puncak, Desa Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Minggu (2/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Wahyu Topami 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIAWI - Satpol PP Kabupaten Bogor buka suara soal peraturan dilarangnya minimarket buka selama 24 jam.

Peraturan tersebut tertulis di Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2012 pasal 9 ayat 2, bahwa setiap toko modern atau minimarket yang berada di wilayah Kabupaten Bogor dilarang beroperasi selama 24 jam.

Namun, nyatanya saat ini masih banyak minimarket yang beroperasi selama 24 jam.

KasatPol PP kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan bahwa hal itu kewenangannya ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin).

"Itu teknisnya ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kalau saya ada yang melanggar sikat itu aja, itu juga kalau ada laporan," ujarnya pada TribunnewsBogor.com, Minggu (2/3/2023).

Dirinya juga beranggapan kalau minimarket yang beroperasi selama 24 jam itu bagus.

"Kalau sepanjang ada aduan dan laporan dari masyarakat akan ditindak, tapi kata saya mah kalau minimarket 24 jam saya kira bagus," katanya.

Lebih lanjut, ia juga memaparkan bahwa tidak semua minimarket itu dilarang beroperasi selama 24 jam.

"Jadi di perda tersebut bukan tidak bisa 24 jam bisa, bisa tapi secara operasional di disdagin. Ada persyaratan-persyaratan lain yang harus dilengkapi ketika mau buka 24 jam gitu loh. Teknisnya ada di disdagin, persyaratan apa yang harus ditambahin kriteria apa yang harus dipenuhi kalau mau buka 24 jam," lanjutnya.

Di samping itu, dirinya juga apabila mendapatkan aduan dari masyarakat harus melakukan pengecekan terlebih dahulu tidak langsung memberikan teguran atau langsung memberikan sangsi.

"Kita ada aduan dari masyarakat, dan saya pun juga kroscek ke disdagin itu boleh nggak 24 jam, kalau dari Disdagin boleh ya udah," ujarnya.

Dengan tumpang tindihnya regulasi tentang mini market tersebut, dirinya juga menegaskan kalau toko modern masih boleh beroperasi selama 24 jam.

Baca juga: Merasa Dipantau Warga, Sejoli yang Mesum di Atas Motor di Pakansari Malah Kabur saat hendak Ditegur

"Iya jadi kalau perbun itukan mengatur ada yang 24 jam kan ya, diperbup itu ketika ada yang 24 jam itu ada persyaratan lain yang harus dilengkapi," tagasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved