6 Jam Diperiksa KPK, Rafael Alun Akhirnya Pakai Rompi Oranye, Nasibnya Serupa dengan Mario Dandy

Senasib dengan Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo kini pakai rompi oranye dengan tangan diborgol. Penampilan Rafael Alun di gedung KPK hari ini

Editor: khairunnisa
Kolase Tribunnews
Senasib dengan Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo kini pakai rompi oranye dengan tangan diborgol. Penampilan Rafael Alun di gedung KPK hari ini, Senin (3/4/2023) disorot 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya Rafael Alun Trisambodo resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua tangan Eks pejabat Ditjen Pajak itu juga nampak terborgol.

Adapun KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023.

Ayah Mario Dandy Satriyo itu ditahan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam.

Sebagaimana diketahui, Rafael Alun Trisambodo berstatus tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per 27 Maret 2023.

Dia diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan 2011-2023.

KPK sudah mengklarifikasi Rafael terkait harta kekayaan Rp56 miliar pada 1 Maret.

Harta kekayaan yang dilaporkan Rafael disebut tidak sesuai dengan profil.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya.

Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.

Baca juga: Syok Dengar Rafael Alun Trisambodo Ngaku Tak Kenal Artis Inisial R, IAW Bongkar Fakta Tak Terduga

KPK Kantongi Bukti

Selain itu, PPATK menemukan uang sekitar Rp37 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dalam safe deposit box di bank BUMN.

Diketahui KPK telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Penetapan tersangka kepada ayah Mario Dandy Satriyo itu berdasarkan kecukupan dua alat bukti.

Sehingga, KPK menaikkan kasus yang tadinya dalam tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved