Breaking News

Diperiksa Hari Ini Sebagai Tersangka, KPK : Penahanan Rafael Alun Tinggal Menunggu Waktu

Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari ini, Senin (3/4/2023).

Editor: Damanhuri
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/4/2023) pagi. 

Memberi isyarat enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Rafael beserta tim kuasa hukum lantas memasukki kantor KPK. Dia mengisi jadwal hadir yang selanjutnya dikalungi kalung merah pemeriksaan.

Saat ini, Rafael Alun Trisambodo sedang menjalankan pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Sebagaimana diketahui, Rafael Alun Trisambodo berstatus tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per 27 Maret 2023.

Baca juga: Disebut Sebagai Orang Kaya Baru, Rafael Alun Trisambodo Bongkar Sosok Artis R yang Kini Dosorot

Dia diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan 2011-2023.

KPK sudah mengklarifikasi Rafael terkait harta kekayaan Rp56 miliar pada 1 Maret.

Harta kekayaan yang dilaporkan Rafael disebut tidak sesuai dengan profil.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya.

Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.

Selain itu, PPATK menemukan uang sekitar Rp37 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dalam safe deposit box di bank BUMN.

Terakhir lembaga antirasuah telah memeriksa Rafael dan istrinya Ernie Meike dalam proses penyelidikan pada Jumat (24/3/2023) lalu

 

( Tribunnews.com )

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved