Nasib TKI Karawang Dijual Rp179 Juta ke Suriah, Jadi Budak Majikan Kini Tak Bisa Pulang ke Tanah Air

Saat ini, Dede Asiah tak bisa pulang ke tanah air lantaran sudah terikat kontrak dengan majikannya.

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/ist
Nasib TKI Karawang Dijual Rp179 Juta ke Suriah, Jadi Budak Majikan Kini Tak Bisa Pulang ke Tanah Air 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib pilu dialami seorang Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) asal Kawarang Dede Asiah Awing Omo (37).  

Perempuan yang kini bekerja di Suriah itu mengaku menderita tinggal bersama majikannya.

Bahkan, ia mengaku dijual oleh mahal oleh sang penyalur ke Suriah dengan harga 12.000 Dolar atau setara 179 juta.

Curhatan sang TKI pun viral di media sosial hingga menjadi sorotan sejumlah pihak.

Dede Asiah alias DA mengaku menjadi korban perdagangan orang ketika hendak bekerja di luar negeri.

Saat ini, Dede Asiah tak bisa pulang ke tanah air lantaran sudah terikat kontrak dengan majikannya.

Baca juga: Kisah Pilu Gadis Korban Pembunuhan di Garut, Ayah Wafat, Ditinggal Ibu Jadi TKI Sejak Umur 1 Tahun

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan, saat ini Dede Asiah Awing Omo tak bisa pulang lantaran masih terikat kontrak.

Menurutnya, pihaknya bersama KBRI Damaskus telah menangani kasus tersebut sejak awal Februari 2023 lalu

Ia menerangkan, diketahui DA berangkat ke Damaskus pada awal November 2022 melalui Bandara Soekarno Hatta.

DA telah bekerja berpindah-pindah pada tiga majikan berbeda selama di Suriah.

Sebelumnya DA pernah memiliki pengalaman bekerja di Arab Saudi, PEA, dan Kuwait.

"KBRI Damaskus melakukan tindak lanjut dengan menemui pihak agensi dan diperoleh informasi bahwa berdasarkan hukum di Suriah, DA memiliki izin tinggal dan izin kerja, serta telah menandatangani kontrak kerja. Majikan meminta ganti rugi jika DA memutus kontrak," terang Judha Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (1/4/2023) seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Judha Nugraha mengatakan, KBRI Damaskus telah mengirimkan Nota Diplomatik ke Kemlu Suriah terkait permohonan bantuan penyelesaian dan penerbitan exit permit. 

Diketahui, Suriah menerapkan sistem kafalah dimana majikan memiliki kewenangan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan pekerjanya untuk pulang.

"Pada 31 Maret 2023, Kementerian Luar Negeri bertemu dengan keluarga DA di Karawang untuk menjelaskan langkah-langkah Kemlu dan KBRI. Hadir pula Bupati Karawang, Polres Karawang, Disnaker Karawang dan BP3MI," ujarnya.

Dede Asiah Awing Omo (37) Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dijual sebagai budak di Suriah.
Dede Asiah Awing Omo (37) Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dijual sebagai budak di Suriah. (Istimewa)
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved