Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

AG Dituntut Pidana Empat Tahun, Ditempatkan di LPKA

Kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy dkk terhadap David Ozora terus bergulir.

Editor: Yudistira Wanne
Kolase Tribunnews.com
Diam-diam AGH dan Mario Dandy sudah putus karena kasus penganiayaan David. AGH kini berbalik membongkar kekejaman anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy dkk terhadap David Ozora terus bergulir.

Terbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman sebut pihak JPU telah melayangkan tuntutan terhadap pelaku anak AG dalam persidangan hari ini, Rabu (5/4/2023).

Dalam berkas tuntutannya, Syarief mengatakan AGH terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, atau penganiayaan berat berencana.

"Terhadap yang bersangkutan (AG), itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) itu selama 4 tahun," kata Syarief kepada awak media.

Menurut Syarief, hal yang memberatkan hingga AG dituntut 4 tahun pembinaan, karena sudah menyebabkan seseorang alami luka berat.

"Yang jelas, hal memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, itu adalah salah satu, tadi ada beberapa," ucapnya.

Pembinaan selama 4 tahun itu, lanjut Syarief setelah dipotong dari hukuman maksimalnya, yakni selama 12 tahun.

Sebagai informasi, persidangan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, yakni AG akan dilanjutkan esok hari, beragendakan pembacaan nota pembelaan dari pihak penasehat hukum AG.

(Wartakota)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved