Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Terbukti Ikut Melakukan Penganiayaan Terhadap David, AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara

AG (15), terdakwa kasus penganiayaan remaja berinisial D (17), dituntut pidana empat tahun penjara.

Editor: Vivi Febrianti
Dzaky Nurcahyo
AG (15) saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai berkasnya diverifikasi, Selasa (21/3/2023). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- AG (15), terdakwa kasus penganiayaan remaja berinisial D (17), dituntut pidana empat tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap AG dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

"Terhadap yang bersangkutan dituntut empat tahun penjara dan akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.

Adapun AG dituntut empat tahun hukuman penjara karena terbukti ikut melakukan penganiayaan.

AG didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu.

"Dengan banyaknya alasan yang memberatkan dan lebih sedikit alasan yang meringankan kami menuntut dan menempatkan dalam LPKA selama empat tahun," kata Syarief.

"Hal yang memberatkan yang pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini melakukan penganiayaan, itu menjadi salah satu," lanjut dia.

Syarief mengatakan, ancaman maksimal yang diberikan kepada AG sebenarnya 12 tahun penjara.

Hanya saja, kata Syarief, karena terdakwa masih anak-anak, hukumannya bisa dipotong sampai setengahnya.

Baca juga: Terjawab Tindakan Mario Dandy yang Buat Shane Jadi Takut, Sampai Tak Berani Cegah Penganiayaan David

"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun. Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," tutup Syarief.

Untuk diketahui AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio (20).

Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved