Ayah Perkosa Anak Tiri di Purworejo, Ancam Usir Korban hingga Tak Biayai Sekolahnya

Seorang pria di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, harus berurusan dengan pihak kepolisian usai mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun.

Editor: Vivi Febrianti
Koalse Tribun Bogor/Istimewa
Seorang pria di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, harus berurusan dengan pihak kepolisian usai mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang pria di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, harus berurusan dengan pihak kepolisian usai mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun.

Pelaku yang sempat kabur dan melarikan diri ke luar Jawa berhasil ditangkap Satreskrim Polres Purworejo. Kasi Humas Polres Purworejo mengatakan, pelaku berinisial SE ini berhasil ditangkap di salah satu kos-kosan di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Pelaku ditangkap pada Rabu (05/04/2023) dengan bantuan Satreskrim Polres Ogan Ilir.

"Penangkapan terhadap SE tersebut atas bantuan dari Satreskrim Polres Ogan Ilir. SE ditangkap di salah satu kos-kosan milik salah satu warga di Sumatra Selatan. SE ditangkap sehubungan dengan perkara persetubuhan terhadap anak tirinya," kata Yuli Monasoni di kantornya pada Kamis (6/4/2023).

SE diketahui menikahi ibu korban sekitar 1,5 tahun yang lalu. Kepada petugas, SE mengatakan bahwa telah menyetubuhi korban lebih dari 1 kali.

"SE melakukan persetubuhan tersebut dengan mengancam korban akan diusir dari rumah dan tidak mau membiayai sekolah korban," kata Yuli.

Baca juga: KRONOLOGI Istri Pergoki Suami Lagi Asik Perkosa Wanita ODGJ di Dapur

Perbuatan SE pertama kali dilakukan pada tahun 2021. Namun baru diketahui ibunya beberapa hari yang lalu.

Melihat kejadian tersebut, ibu korban tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo.

"SE melarikan diri ke Sumatra selatan setelah mengetahui istrinya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo," kata dia.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah celana panjang jeans, warna biru dan 1 buah kaos lengan pendek, warna biru.

Yuli menambahkan, SE dipersangkaka melakukan tindak pidana tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

(Kompas.com/Kontributor Purworejo, Bayu Apriliano)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved