Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Kelanjutan Sidang AG Usai Dituntut 4 Tahun Penjara, Mantan Kekasih Mario Dandy Baca Pledoi Hari Ini

Jaksa dalam tuntutannya menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menganiaya mantan pacarnya, David.

|
Editor: khairunnisa
Dzaky Nurcahyo
AG (15) saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai berkasnya diverifikasi, Selasa (21/3/2023). AG bakal membacakan pledoi hari ini 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Perlawanan bakal dilakukan AG pelaku anak kasus penganiayaan David.

Terdakwa AG (15) bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus penganiayaan berencana terhadap D, Kamis (6/4/2023).

AG menyampaikan pembelaan atas tuntutan pidana empat tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Sidang pleidoi digelar (hari ini) pukul 13.00 WIB," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis.

Pembacaan nota pembelaan bakal digelar tertutup seperti sidang-sidang sebelumnya.

Pihak AG bakal membacakan pleidoi di Ruang 7 PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Terbukti Ikut Melakukan Penganiayaan Terhadap David, AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara

Adapun jaksa dalam tuntutannya menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menganiaya mantan pacarnya, D.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkapkan, AG dituntut dengan dakwaan pertama primair karena terbukti membuat perencanaan sebelum menganiaya D.

"Menyatakan anak (AG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primair penuntut umum," ungkap Syarief, Rabu (6/4/2023).

Syarief mengatakan, ancaman maksimal sebenarnya 12 tahun penjara.

Hanya saja, kata Syarief, karena terdakwa AG masih anak-anak, hukumannya bisa dipotong.

"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun. Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," imbuh Syarief.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituntut Pidana 4 Tahun Penjara, AG Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved