Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

AG Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David, Hakim Beberkan 3 Hal yang Meringankan

Akhirnya AGH kekasih Mario Dandy divonis oleh hakim Sri Wahyuni Batubara atas kasus penganiayaan David Ozora hari ini, Senin (10/4/2023)

|
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribunnews.com
Akhirnya AGH kekasih Mario Dandy divonis oleh hakim Sri Wahyuni Batubara atas kasus penganiayaan David Ozora, Senin (10/4/2023) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya hakim Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis kepada AG (15), terdakwa anak kasus penganiayaan David Ozora (17).

Persidangan AG yang diketahui merupakan mantan kekasih Mario Dandy itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Sekira pukul 14.00 Wib, AG memasuki ruang sidang guna divonis oleh hakim Sri.

Persidangan AG digelar secara tertutup namun audionya ditampilkan sehingga bisa didengar di layar kaca.

Setelah menimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut AGH dengan penjara 4 tahun, hakim Sri punya keputusan lain.

Menyematkan Pasal 355 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayah (1) ke-1 KUHP, hakim Sri menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada AGH.

"Menyatakan, anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana anak dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan di LP KA," kata hakim Sri Wahyuni Batubara dilansir TribunnewsBogor.com dari siaran langsung Kompas TV.

Isi Vonis AGH

Membacakan keseluruhan dakwaan, hakim Sri menyinggung soal akibat dari penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.

Penganiayaan tersebut menyebabkan David mengalami luka berat yakni penurunan kesadaran, terdapat infeksi bakteri di darah, otak bengkak, dapat mengakibatkan cacat permanen.

Selain itu, hakim Sri juga menyebut soal biaya pengobatan David yang telah mencapai Rp1,2 miliar hingga satu bulan lebih perawatan.

Biaya tersebut hingga kini masih menggunakan biaya pribadi keluarga David dan tanpa bantuan dari tiga terdakwa yakni Mario Dandy, AGH, dan Shane Lukas.

Memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, hakim Sri mengurai hal-hal yang memberatkan hukuman AGH.

Keluarga David siapkan amunisi jelang sidang agenda musyawarah diversi AG pacar Mario Dandy hari ini, Rabu (29/3/2023). Pengacara David mengurai 3 alasan menolak diversi alias perdamaian dengan AG
Keluarga David siapkan amunisi jelang sidang agenda musyawarah diversi AG pacar Mario Dandy hari ini, Rabu (29/3/2023). Pengacara David mengurai 3 alasan menolak diversi alias perdamaian dengan AG (kolase Instagram)

Yakni korban yaitu David hingga kini masih dirawat di rumah sakit dan terancam cacat akibat penganiayaan Mario Dandy.

Sementara itu, ada tiga hal yang meringankan hukuman AGH.

Yaitu, AGH masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa mengubah perilakunya.

AGH juga menyesali perbuatannya.

Hal ketiga yang meringankan adalah AGH punya orangtua yang sakit stroke.

Tuntutan 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, AGH mendapat tuntutan 4 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (5/4/2023).

"Terhadap yang bersangkutan dituntut empat tahun penjara dan akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.

Adapun AGH dituntut empat tahun hukuman penjara karena terbukti ikut melakukan penganiayaan.

AGH didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu.

Baca juga: Sosok Sri Wahyuni, Hakim Tunggal yang Akan Vonis AG Mantan Pacar Mario Dandy Secara Terbuka

"Dengan banyaknya alasan yang memberatkan dan lebih sedikit alasan yang meringankan kami menuntut dan menempatkan dalam LPKA selama empat tahun," kata Syarief.

"Hal yang memberatkan yang pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini melakukan penganiayaan, itu menjadi salah satu," lanjut dia.

Syarief mengatakan, ancaman maksimal yang diberikan kepada AGH sebenarnya 12 tahun penjara.

Hanya saja, kata Syarief, karena terdakwa masih anak-anak, hukumannya bisa dipotong sampai setengahnya.

"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun. Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," tutup Syarief.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved