Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Nasib Kekasih Mario Dandy Bakal Ditentukan Hari Ini, AGH Divonis Lebih dari 4 Tahun Penjara?

AGH diketahui adalah seorang remaja yang usianya masih 15 tahun. Jadi kekasih Mario Dandy, AGH terbukti ikut terlibat dalam penganiayaan David

Editor: khairunnisa
kolase Instagram
Update kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David Ozora. Nasib AGH terdakwa penganiayaan David bakal ditentukan hari ini 

Jaksa Penuntut Umum pun membacakan tuntutan untuk AGH.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AGH menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar JPU.

Baca juga: Ngotot Beri Kesaksian Berbeda dengan Mario Dandy di Persidangan, Shane Lukas: Itu Omongannya Dia

Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AGH bersalah terlibat penganiayaan terhadap David Ozora bersama Mario Dandy dan Shane Lukas.

Jaksa menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," lanjut JPU.

Dari pasal tersebut, AG dianggap memenuhi seluruh unsur pidana.

Unsur-unsur itu di antaranya penganiayaan berat, dengan rencana, dan secara bersama-sama.

Jaksa pun menganggap keterlibatan AG telah terbukti dan tak ada unsur pemaaf.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok AGH Kekasih Mario Dandy, akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Dituntut 4 Tahun

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved