Antusias Sambut Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin, Angelina Sondakh: Welcome Back Bestie

Angelina Sondakh sambut kebebasan Anas Urbaningrum langsung di Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023)

Penulis: khairunnisa | Editor: Yudistira Wanne
kolase Instagram
Angelina Sondakh sambut kebebasan Anas Urbaningrum langsung di Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023) 

Melalui laman Instagram-nya, Angie pun membagikan momen kebebasan Anas.

Dengan ucapan singkat, Angie tampak bersuka cita menyambut Anas yang telah menghirup udara bebas.

"#welcomeback bestie," tulis Angie.

Angelina Sondakh datang ke Lapas Sukamiskin menyambut Anas Urbaningrum, Selasa (11/4/2023)
Angelina Sondakh datang ke Lapas Sukamiskin menyambut Anas Urbaningrum, Selasa (11/4/2023) (Instagram @angelinasondakh09)

Perjalanan Kasus Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum pertama kali dikaitkan dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012 berkat adanya pengakuan dari Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada 2011.

Dua tahun berselang, KPK pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang di tahun 2013.

Pada akhir September 2014, Anas dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya terkait lelang proyek Hambalang.

Anas juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 25,3 miliar dan 36.070 dolar AS dari Grup Permai serta Rp 30 miliar dan 5,2 juta dolar AS dari Nazaruddin.

Ia juga menerima hadiah mobil Toyota Harrier seharga Rp 670 juta serta gratifikasi lain senilai ratusan juta rupiah.

Atas kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Anas pada akhir September 2014.

Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan selama tiga bulan.

Setelah dijatuhi vonis tingkat pertama, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada Februari 2015, majelis hakim menyusutkan kembali hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara. Anas tetap dikenakan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Meski mendapatkan vonis yang lebih ringan, Anas justru mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Permohonan pun ditolak oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved