Antusias Sambut Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin, Angelina Sondakh: Welcome Back Bestie
Angelina Sondakh sambut kebebasan Anas Urbaningrum langsung di Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023)
Penulis: khairunnisa | Editor: Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin tampaknya turut disambut antusias oleh Angelina Sondakh.
Sama-sama mantan Kader Partai Demokrat, Angelina Sondakh rela datang jauh-jauh guna menyambut Anas yang resmi bebas hari ini, Selasa (11/4/2023).
Sempat merekam momen pidato Anas Urbaningrum usai resmi bebas, Angie, panggilan karib Angelina Sondakh mengurai pesan singkat untuk sahabatnya itu.
Seperti apa momen pertemuan Anas dengan Angie?
Seperti diketahui, Anas dan Angie pernah sama-sama tersangkut kasus korupsi Proyek Hambalang.
Resmi bebas, Anas yang mengenakan baju putih pun mengurai pidatonya.
Disambut ratusan pendukungnya, Anas terharu.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu pun mengurai ucapan terima kasih kepada banyak pihak.
"Terima kasih kepada Kalapas, Kepala Sekolah, dan seluruh jajaran yang selama ini membina saya dan kami semua yang ada di dalam sampai pada masing-masing pada titik bebas atau merdeka," tutur Anas Urbaningrum dilansir dari siaran langsung Tribunjabar.id.
Selain itu, Anas Urbaningrum juga menyampaikan terima kasihnya kepada sosok-sosok penting yang selama ini memberikan dukungan kepadanya.
Di antaranya ada PB HMI hingga Gede Pasek Suardika.
Baca juga: Anas Urbaningrum Dibebaskan Hari Ini, AHY Beri Tanggapan Sinis: Bukan Urusan Saya
"Terima kasih kepada sahabat yang hadir, saya harus menyebut sahabat lama saya Saan Mustopa," kata Anas Urbaningrum.
"Kemudian sahabat saya dan adik saya, Rifqi Karsayuda, kemudian ada adik-adik PB HMI, ada adik-adik Cipayung," lanjutnya.
"Dan tentu saja di belakang saya wajahnya sangat dikenal, sahabat saya Gede Pasek Suardika," sambung Anas Urbaningrum.
Di momen pidato Anas, Angelina Sondakh sempat merekamnya.
Melalui laman Instagram-nya, Angie pun membagikan momen kebebasan Anas.
Dengan ucapan singkat, Angie tampak bersuka cita menyambut Anas yang telah menghirup udara bebas.
"#welcomeback bestie," tulis Angie.

Perjalanan Kasus Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum pertama kali dikaitkan dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012 berkat adanya pengakuan dari Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada 2011.
Dua tahun berselang, KPK pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang di tahun 2013.
Pada akhir September 2014, Anas dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya terkait lelang proyek Hambalang.
Anas juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 25,3 miliar dan 36.070 dolar AS dari Grup Permai serta Rp 30 miliar dan 5,2 juta dolar AS dari Nazaruddin.
Ia juga menerima hadiah mobil Toyota Harrier seharga Rp 670 juta serta gratifikasi lain senilai ratusan juta rupiah.
Atas kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Anas pada akhir September 2014.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan selama tiga bulan.
Setelah dijatuhi vonis tingkat pertama, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada Februari 2015, majelis hakim menyusutkan kembali hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara. Anas tetap dikenakan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Meski mendapatkan vonis yang lebih ringan, Anas justru mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Permohonan pun ditolak oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar.
Anas justru mendapatkan vonis 14 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Baca juga: Agenda Anas Urbaningrum Usai Bebas dari Lapas Hari Ini, Ribuan Pendukungnya Kompak Pakai Putih-putih
Mendapatkan vonis tersebut, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/7/2018).
MA mengabulkan PK yang diajukan Anas.
Masa hukumannya berkurang menjadi delapan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama delapan tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," bunyi putusan majelis hakim PK, Rabu (30/9/2020).
Kala itu, Majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.
Selain itu, ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 57, 59 miliar dan 5.261.070 dolar AS.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Anas Urbaningrum
Angelina Sondakh
Partai Demokrat
Hambalang
Lapas Sukamiskin
TribunnewsBogor.com
korupsi
Ekplor Sentul Bogor, Ini 7 Tempat Wisata Estetik dengan View Keren, HTM Murah Ada yang Free |
![]() |
---|
6 Rekomendasi Tempat Wisata di Bogor untuk Pelarian Singkat dari Penat Ibu Kota, HTM Mulai Rp10 Ribu |
![]() |
---|
Cegah dan Berantas Korupsi, KPK Rumuskan Sejumlah Rekomendasi Strategis untuk Kota Bogor |
![]() |
---|
Perjalanan Panjang Kasus Hasto Kristiyanto, Kini Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara |
![]() |
---|
Intensitas Hujan di Kabupaten Bogor Menurun, Wilayah Hambalang Dilanda Kekeringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.