Ramadhan 2023

Hukum Puasa Ramadhan 2023 Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bolehkah Tidak Puasa?

Berikut ini merupakan hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui selama Ramadhan 2023. Ibu hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Editor: Tsaniyah Faidah
alodokter
Ilustrasi - Ibu hamil dan menyusui termasuk ke dalam golongan yang diperbolehkan untuk tidak mengerjakan ibadah puasa pada Ramadhan 2023. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Berikut ini merupakan hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui selama Ramadhan 2023.

Pada Ramadhan 2023, seluruh umat Muslim diwajibkan untuk melakukan ibadah puasa mulai dari terbit fajar hingga waktu maghrib.

Namun, terdapat golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa pada Ramadhan 2023. Di antaranya adalah ibu hamil dan ibu menyusui.

Ibu hamil dan ibu menyusui boleh tidak berpuasa jika mereka khawatir akan membahayakan kesehatan dirinya atau anaknya.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang dijelaskan dalam sebuah hadits.

“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menggugurkan kewajiban puasa dan separuh sholat dari pundak musafir, dan menggugurkan puasa dari pundak wanita yang hamil dan wanita yang menyusui.” (HR Imam Ahmad dan lainnya)

Keringanan bagi ibu hamil dan ibu menyusui untuk tidak berpuasa juga selaras dengan Al Quran surat Al-Baqarah ayat 233 berikut ini

“…. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya atau seorang ayah karena anaknya.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Meskipun tidak berpuasa, ibu hamil dan ibu menyusui wajib menggantinya dengan puasa qadha di hari lain atau membayar fidyah.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 184.

“(yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika mengetahui.”

Baca juga: Hukum Membayar Zakat Fitrah Ramadhan 2023 Secara Online, Bagaimana Ijab Kabulnya?

Berikut merupakan hukum puasa bagi ibu hamil dan ibu menyusui menurut beberapa pendapat ulama.

• Mazhab Maliki

Jika ibu hamil khawatir terjadi bahaya pada dirinya atau pada dirinya dan anaknya, maka ia boleh tidak berpuasa. Sebagai gantinya, ia perlu melakukan puasa qadha di hari lain tanpa membayar fidyah.

Sedangkan pada ibu menyusui, boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan puasa qadha di hari lain sekaligus membayar fidyah.

• Mazhab Hanafi

Ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika ia mengkhawatirkan dirinya atau bayinya.

Ia wajib menggantinya dengan melakukan puasa qadha di hari lain dan tanpa harus terus menerus (sambung menyambung) ketika berpuasa tanpa ada kewajiban untuk membayar fidyah.

• Mazhab Hanbali

Apabila ibu hamil dan menyusui khawatir terhadap kesehatan dirinya atau dirinya dan anaknya sekaligus, maka ia boleh tidak berpuasa. Sebagai gantinya, ia wajib melakukan puasa qadha tanpa membayar fidyah.

Namun, jika ia hanya mengkhawatirkan anaknya, maka ia wajib melakukan puasa qadha dan membayar fidyah.

• Mazhab Syafi’i

Ibu hamil atau menyusui boleh tidak berpuasa jika mengkhawatirkan kesehatan pada dirinya atau pada dirinya dan andaknya sekaligus. Sebagai gantinya, ia wajib mengqhada puasa tanpa membayar fidyah.

Sedangkan jika ia khawatir kepada anaknya saja, maka ia wajib melakukan puasa qhada sekaligus membayar fidyah.

Demikian informasi terkait hukum puasa bagi ibu hamil dan ibu menyusui.

Meskipun diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, ibu hamil dan ibu menyusui dianjurkan untuk tetap memperbanyak ibadah dan amalan sunnah agar mendapatkan keberkahan.

(Tribunners/Devira Shifawati Suherman)

Baca juga: Hukum Menangis saat Puasa Ramadhan 2023, Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved