Ramadhan 2023

Bayi Baru Lahir Wajibkah Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2023? Ini Hukumnya

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin. Bagaimana ketentuan bayi baru lahir?

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
SHUTTERSTOCK via kompas.com
Ketentuan membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan 2023 bagi bayi yang baru lahir 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Membayar zakat fitrah Ramadhan 2023 menjelang Idul Fitri adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim.

Ketentuan kewajiban membayar zakat fitrah telah tertuang dalam rukun islam yang keempat.

Namun, ada beberapa syarat yang telah diatur dalam syariat Islam, termasuk orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah di Ramadhan 2023 ini.

Orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah yang memiliki harta lebih untuk disedekahkan kepada golongan yang berhak mendapatkannya atau tidak mampu.

Lantas, bagaimana ketentuan membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan bagi bayi yang baru lahir?

Sebelum itu, Anda perlu memahami dulu kriteria orang yang wajib membayar zakat fitrah atau syarat wajib menurut Islam.

Syarat wajib zakat fitrah

1. Beragama Islam

Dalam Islam, selain untuk membersihkan harta, zakat juga berguna untuk menolong dan mempererat hubungan sesama muslim.

Dengan berzakat, seorang muslim telah meringankan beban sesamanya yang ditimpa kemalangan.

2. Berakal dan Balig

Balig dapat diartikan sebagai cukup umur, sedangkan berakal berarti ia sadar dan tidak mengalami gangguan jiwa.

Anak-anak dan orang dengan gangguan kejiwaan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat.

Dalam hal ini, kewajiban mereka ditanggungkan kepada wali yang mengelola harta mereka.

Baca juga: Ide Menu Buka Puasa dan Sahur untuk Minggu Kedua Ramadhan 2023 dari 3 sampai 9 April

3. Orang yang Merdeka

Budak tidak wajib membayar zakat fitrah karena dia berada dalam kekuasaan orang lain.

Justru, siapa yang menjadi tuannya itulah yang wajib membayarkannya, sebab tuan tersebut pemilik harta dari hambanya.

4. Mampu

Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki makanan atau harta lebih untuk memenuhi kebutuhan pokok pada Idul Fitri dan malamnya.

Adapun orang yang tidak memiliki makanan yang lebih pada malam dan hari Idul Fitri, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah.

5. Hartanya Penuh Diperoleh dengan Cara Halal

Apabila seseorang memiliki harta secara penuh, bisa menikmatinya, dan tidak menyangkut hak-hak orang lain, maka ia wajib berzakat.

Harta yang dizakati juga haruslah dimiliki dengan cara yang halal, karena Allah hanya menerima sesuatu yang diperoleh dengan cara yang baik dan halal.

Baca juga: Doa 10 Hari Minggu ke-2 Ramadhan 2023, Hari Penuh Ampunan

Zakat fitrah bayi baru lahir

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.

Bagaimana ketentuan zakat fitrah bagi bayi baru lahir?

Dijelaskan oleh Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah, bayi yang baru lahir juga berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah.

"Anak yang lahir sebelum adzan Maghrib 1 Syawal (Idul Fitri) wajib dikeluarkan zakat fitrahnya," ujar Hasanuddin.

Jika anak lahir sebelum adzan Maghrib 1 Syawal atau bertepatan dengan Idul Fitri, maka sebagai orang tua diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrahnya.

Pendapat lain juga menyebutkan, bahwa segala sesuatu yang sudah bernyawa maka diperintahkan untuk menunaikan zakat fitrah.

Sehingga, dapat disebutkan bahwa bayi baru lahir yang lahir sebelum 1 Syawal atau Idul Fitri sudah diwajibkan membayar zakat fitrah.

ILUSTRASI - Warga membayar zakat fitrah kepada Badan Amil Zakat (BAZ) DKM Al-Husna di Masjid Al-Husna, Jalan Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Senin (3/6/2019). Menjelang Hari Raya Idulfitri 1440 H, umat Islam yang mampu diwajibkan membayar zakat fitrah sebagai sarana pembersih jiwa dan harta bendanya, sekaligus sebagai penyempurna ibadah puasa selama Ramadan.
ILUSTRASI - Hukum membayar zakat fitrah Ramadhan 2023 untuk bayi yang baru lahir. (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Direktur Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Arifin Purwakananta juga mengungkapkan hal yang sama.

Bayi yang baru lahir wajib dibayarkan zakat fitrahnya.

"Selama itu sudah bernyawa diperintahkan untuk berzakat fitrah, diwajibkan zakat fitrah," ujar Arifin.

Sebagaimana dalam hadits:

فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ

“Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat ('idul Fitri).” (Muttafaq Alaih).

Akan tetapi, apabila setelah matahari terbenam, bayi tersebut masih dalam kandungan atau belum dilahirkan, dia tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya.

Sebab, dia masih berada di dalam perut ibunya. Sehingga kewajiban zakat fitrah masih ditunaikan oleh ibu yang mengandungnya.

Baca juga: Ramadhan 2023: Ini Hukum Berkumur Saat Menjalankan Ibadah Puasa

Ketentuan membayarkan zakat fitrah untuk bayi

Sebelum membayarkan zakat untuk bayi yang baru lahir, orang tua dianjurkan buat membacakan niat zakat terlebih dahulu.

Bacaan niat zakat tersebut berbunyi:

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي الصَّغِيْرِ...
 
 Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang masih kecil (sebut namanya)…”
 
 Lalu, bagaimana besaran zakat fitrah untuk bayi yang baru lahir ini?

Besaran zakat fitrahnya sendiri berupa beras maupun makanan pokok sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
 
 Zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk nominal uang yang setara dengan harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Jadi, jumlah nominalnya akan disesuaikan dengan harga beras di wilayah tempat tinggal masing-masing.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved