Pengakuan Kepala BNN yang Minta THR ke PO Bus, Kantornya Kini Dapat Kiriman Pisang dan Uang Mainan

Iwan Kurniawan Hasyim memberikan penjelasan soal surat permohonan THR yang dikirimkan oleh pihaknya tersebut.

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/ist
Pengakuan Kepala BNN yang Minta THR ke PO Bus, Kantornya Kini Dapet Kiriman Pisang dan Uang Mainan 

"Barangnya ada di kantor. Yakni lembaran uang mainan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 serta satu pandan pisang dengan jantung yang masih menempel," kata salah seorang petugas BNN Kota dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar

Para remaja itu, lanjut petugas, mengungkapkan rasa prihatinnya atas munculnya surat permohonan THR tersebut.

"Mereka kemudian menyerahkan kedua jenis barang tersebut. Kami terima dan saat ini ada di kantor kami," ujar petugas.

Sementara itu, Humas PO Budiman Tasikmalaya Lujen mengatakan sudah mengetahui adanya surat itu, tetapi belum sempat menerima secara langsung.

"Kalau surat sih kita belum menerima ya, tapi memang simpang siur berita itu sudah menyebar."

"Dalam pemberian THR, kami berpikirnya karyawan diutamakan. Isu yang menyebar ini ke perusahaan belum ada," kata Lujen yang dihubungi wartawan melalui telepon, Selasa (11/4/2023).

Tanggapan Ombudsman

Kepala Ombudsman Jawa Barat, Dan Satriana mengatakan permintaan tunjangan hari raya (THR) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya merupakan bentuk pelanggaran.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan BNN Kota Tasikmalaya yang meminta THR ke PO Bu Budiman merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Ramadhan 2023 : 5 Tips Mengatur Keuangan Jelang Lebaran, Pisahkan THR dengan Gaji

Surat permohonan THR yang ditulis BNN Tasikmalaya.
Surat permohonan THR yang ditulis BNN Tasikmalaya. (Istimewa)

"Kalau pelayan publik meminta THR itu jelas pelanggarannya, penyalahgunaan wewenang, apalagi ini dengan resmi (suratnya) menggunakan kop BNN, artinya itu menggunakan kekuatan dia untuk meminta kepada orang," ujar Dan Satriana, saat dihubungi Rabu (12/4/2023).

Selain itu, kata dia, meminta sesuatu seperti THR juga dapat terjadi konflik kepentingan.

Apalagi, kata dia, THR ini tidak diatur seperti sumbangan, kerja sama atau hibah yang diatur perundangan-undangan.

"Kalau hibah, bantuan dan sumbangan yang sudah diatur perundang-undangan jelas akuntabilitasnya," kata dia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan THR untuk pegawai swasta wajib dibayarkan secara penuh sebanyak 1 kali gaji/bulan, tanpa dicicil ataupun ditunda pembayarannya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan THR untuk pegawai swasta wajib dibayarkan secara penuh sebanyak 1 kali gaji/bulan, tanpa dicicil ataupun ditunda pembayarannya. (SHUTTERSTOCK via kompas.com)

"Kalau hal seperti ini yang tidak diatur itu bisa berpotensi terjadi konflik kepentingan," ujarnya.

"Kalau nanti ada persoalan dengan yang memberikan THR itu akan sulit masyarakat menilai kita bisa independen," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved