Polisi Tembak Polisi
Sidang Digelar Terbuka, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cemas Hadapi Putusan Banding Hari Ini
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi, harap-harap cemas menghadapi sidang putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi, harap-harap cemas menghadapi sidang putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada sidang yang digelar secara terbuka, Rabu (12/4/2023) ini, Ferdy dan Putri khawatir hakim Pengadian Tinggi DKI Jakarta tak mengabulkan permohonannya.
Sebab pada vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ferdy mendapat hukuman mati.
Baca juga: Divonis Mati, Nasib Putusan Banding Ferdy Sambo Bakal Ditentukan Besok, Putri Candrawathi Menyusul
Sedangkan sang istri, Putri Candrawathi 20 tahun penjara.
Bagi keduanya vonis PN Jakarta Selatan itu sangat berat, karena mereka memiliki tiga orang anak, yang mana putra bungsu masih balita.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, sidang putusan banding hari ini juga terhadap Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Rencananya, persidangan akan dimulai sejak pagi hari dan dapat disiarkan di media massa.
"Sidangnya dimulai pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Diprediksi Bakal Susul Ferdy Sambo Usai Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasan Teddy Minahasa Belum PTDH
Ferdy Sambo adalah terdakwa pertama yang akan mengetahui nasib selanjutnya dalam sidang putusan banding.
Mantan Kadiv Propam itu akan mengetahui apakah vonis banding yang dijatuhkan sama seperti vonis yang diterimanya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atau malah lebih ringan.
Diketahui, di tingkat PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati.
"Yang duluan adalah terdakwa Ferdy Sambo," lanjut Binsar.
Binsar menjelaskan, urutan pembacaan putusan banding pada hari ini menyesuaikan dengan nomor perkara yang teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Adapun banding perkara Ferdy Sambo teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.
Baca juga: Kondisi Terkini Ferdy Sambo yang Diisukan Segera Dieksekusi Mati, Suami Putri Tulis Surat untuk Arka
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama yaitu PN Jakarta Selatan, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.