Breaking News

Beredar Surat Permohonan THR yang Diduga dari Oknum RW di Tajuhalang, Iwan Setiawan: Engga Usahlah

Lebih lanjut Iwan Setiawan menegaskan, hal tersebut sangat tidak dibenarkan atau bahkan menyalahi aturan.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
Istimewa
Surat edaran permohonan yang diduga dari salah satu oknum pengurus RW di Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor untuk pemilik toko 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Beredar sebuah surat edaran yang mengatasnamakan pengurus RW di Desa Citayam, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor yang berisi permohonan tunjangan hari raya (THR).

Surat edaran permohonan THR itu disebar kepada toko-toko di wilayah tersebut.

Dalam surat tersebut tidak dicantumkan besaran THR yang harus di berikan oleh pemilik toko, hanya terdapat kalimat 'kami mohon bapak/ibu pimpinan perusahaan agar sudi kiranya dapat memberikan infaq dan sodaqohnya dalam bentuk THR'.

Menanggapi hal itu, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menyayangkan kejadian tersebut.

Sebab, kata dia, pemerintah daerah sudah menganggarkan untuk operasional baik RT maupun RW.

Baca juga: Pengakuan Kepala BNN yang Minta THR ke PO Bus, Kantornya Kini Dapat Kiriman Pisang dan Uang Mainan

"Apalagi RW, walaupun saya juga engga tau kebutuhannya buat apa, kalau untuk operasional kan sudah kita kasih," katanya.

Lebih lanjut Iwan Setiawan menegaskan, hal tersebut sangat tidak dibenarkan atau bahkan menyalahi aturan.

"Saya menghimbau kepada organisasi swasta maupun pemerintah hati-hati, kami dari pemerintah pusat pun tidak ada aturanya. Saya meminta engga usahlah ada permohonan itu," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).

Atas hal itu, ia mengatakan akan mengeluarkan surat edaran yang akan diberikan kepada pemerintah tingkat kecamatan maupun tingkat desa untuk melakukan pengawasan.

"Nanti pembinanya mungkin dari para kades kemudian camat, nanti ada edaran lah, kita bikin segera jangan minta-minta itu kepada warga atau perusahaan," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved