Memprihatinkan, Bocah 15 Tahun Sudah Jalankan Praktik Prostitusi Online, Pasang Tarif Rp 1,3 Juta

Seorang bocah di bawah umur berusia 15 tahun menjadi muncikari prostitusi online di Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Editor: Yudistira Wanne
Tribun Network
Ilustrasi - 23 orang terjaring razia diduga pelaku prostitusi online. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Praktik prostitusi online kian hari semakin memprihatinkan.

Bukan hanya orang dewasa, kini praktik prostitusi online juga dijalnkan oleh anak di bawah umur.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Oku.

Seorang bocah di bawah umur berusia 15 tahun menjadi muncikari prostitusi online di Martapura, Kabupaten OKU Timur.

ABG berinisial IK itu ditangkap di sebuah hotel kelas melati Desa Kotabaru, Kecamatan Martapura, Selasa (11/4/2023).

Mirisnya, bocah tersebut menjual temannya sendiri yang seumuran dengan dirinya sebesar Rp 1,3 juta sekali kencan.

IK ditangkap bersama seorang teman wanita saat sedang menunggu pria hidung belang di hotel tersebut sekira pukul 20.00 WIB.

Penggrebekan dilakukan berawal ketika pihak kepolisian mendapat Informasi dari masyarakat.

Di mana mereka mencurigai adanya tindak pidana perdagangan anak dan prostitusi online.

Baca juga: Sudah Diintai, Prostitusi Online di Apartemen Bogor Terbongar, PSK Asal Ciampea Dijual Rp 500 Ribu

Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Hamsal, Kanit IV Aipda Wiyono beserta lima anggota lainnya mengecek kebenaran informasi tersebut.

Setibanya anggota di lokasi kepergok sedang ada praktek prostitusi online.

Di mana mucikari dan korban diketahui masih sama-sama di bawah umur.

"Korban (yang melayani pria hidung belang) dan mucikari sama-sama masih dibawah umur," kata dia, Kamis (13/4/2023).

Dari pengakuan tersangka prostitusi online Kanit IV Aipda Wiyono menyebut pelaku baru pertama kali melakukan hal tersebut.

"Sudah lama atau tidak kita masih pengembangan, yang jelas saat tertangkap seperti itulah keadaanya. Kalau keteranganya dia baru pertama," ujar dia.

Baca juga: Selain Apartemen, Prostitusi Online di Depok Menyasar ke Kos-kosan, 100 Kasus Diungkap Satpol PP

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved