PNS Sudah Cek Rekening? Simak Segini Besaran THR 2023 yang Dibayarkan, Tidak Full

Dalam PP 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa THR PNS dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya Idul Fitri.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
SHUTTERSTOCK via kompas.com
Komponen THR PNS dan pensiunan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok. Ditambah tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, namun hanya 50 persen. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Cek segini besaran tunjangan hari raya (THR) PNS dan pensiunan tahun 2023.

THR PNS 2023 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

THR Idul Fitri 2023 untuk PNS dan ASN sudah cair sejak 12 April 2023.

Komponen THR PNS dan pensiunan tahun 2023 sama dengan tahun lalu, yang tidak diberikan secara penuh.

Komponen THR PNS dan pensiunan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Ditambah tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, namun hanya 50 persen.

Bagi instansi pemerintah daerah, diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau penghasilan tambahan, berhak atas 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen.

Penyebab THR PNS 2023 tidak full yakni masih terkait dengan situasi ekonomi di Indonesia saat ini.

Tidak penuhnya pemberian THR juga dikarenakan penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlanjut terutama hal pemulihan dan antisipasi.

Di samping itu, ketidakpastian global yang tinggi juga menjadi salah satu penyebab alasan pemerintah tidak dapat memberikan secara penuh THR tahun 2023.

Maka kebijakan pemberian THR PNS 2023 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini.

Pembayaran THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13 ASN, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahunan.

Besaran THR PNS 2023

Baca juga: Jelang Lebaran, Berikut 20 Link Twibbon Idul Fitri Terbaru 2023!

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR Lebaran 2023:

Gaji pokok PNS Golongan I:

- Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

- Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

- Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: Libur Lebaran 2023 Segera Tiba, Inilah 5 Rekomendasi Hotel di Bogor yang Murah dan Bagus

Gaji pokok PNS Golongan IV:

- Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan yang masuk komponen THR PNS 2023

1. Tunjangan suami/istri PNS

2. Tunjangan anak PNS

3. Tunjangan makan PNS

4. Tunjangan jabatan PNS

5. Tunjangan umum PNS

6. Tunjangan kinerja PNS

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan paling besar yang diterima PNS.

Nilai tukin PNS bisa di atas 5x dari gaji pokok.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved