Ramadhan 2023

Tata Cara, Tempat, dan Niat Iktifaf Ramadhan 2023, Perhatikan Juga Hal-hal yang Membatalkan

Apabila kamu ingin melakukan Iktikaf selama Ramadhan 2023, kamu perlu mengetahui beberapa hal dari niat, tempat, waktu, dan syarat iktikaf.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kolase Tribunnews
Memasuki 10 hari terakhir Ramadhan, umat Muslim dianjurkan mengerjakan amal ibadah iktikaf. Yuk simak beberapa hal yang perlu kamu ketahui sebelum beriktikaf. 

Iktikaf dapat dilakukan pada malam-malam terakhir di bulan Ramadhan, terutama pada 10 hari terakhir.

Namun, seseorang juga dapat melakukan iktikaf pada waktu-waktu lain di luar bulan Ramadhan.

Iktikaf wajib harus dilakukan sesuai dengan kewajibannya.

Jika ia bernadzar beritikaf semalam, maka waktu iktikafnya adalah semalam.

Jika ia bernadzar beriktikaf tiga hari tiga malam, maka waktu iktikaf baginya adalah tiga hari tiga malam.

Iktikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan hanya berlaku pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan.

Yakni mulai ketika matahari terbenam pada malam ke-21 (atau ke-20 jika Ramadhannya 29 hari) sampai habisnya Ramadhan, yakni saat matahari terbenam malam hari raya Idul Fitri.

Lebih afdhal (utama) jika ia meneruskan hingga shalat idul fitri dan baru meninggalkan masjid setelah shalat idul fitri.

Adapun waktu iktikaf sunnah yang suka rela, ia tidak dibatasi.

Menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, meskipun waktunya singkat, seseorang yang berdiam diri di masjid dengan niat iktikaf maka itu termasuk iktikaf.

Namun menurut mazhab Maliki, waktu beritikaf minimal adalah sehari semalam.

Baca juga: Niat dan Doa Sholat Malam Lailatul Qadar, Dilaksanakan 10 Hari Terakhir Ramadhan, Ini Keutamaannya

Tempat Itikaf

Seluruh ulama sepakat bahwa tempat iktikaf adalah di masjid.

Sehingga tidak boleh beritikaf di mushala di dalam rumahnya sendiri, kecuali wanita menurut mazhab Hanafi.

Yang menjadi perbedaan pendapat adalah, masjid mana yang boleh menjadi tempat iktikaf.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved