Ramadhan 2023

Tata Cara, Tempat, dan Niat Iktifaf Ramadhan 2023, Perhatikan Juga Hal-hal yang Membatalkan

Apabila kamu ingin melakukan Iktikaf selama Ramadhan 2023, kamu perlu mengetahui beberapa hal dari niat, tempat, waktu, dan syarat iktikaf.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kolase Tribunnews
Memasuki 10 hari terakhir Ramadhan, umat Muslim dianjurkan mengerjakan amal ibadah iktikaf. Yuk simak beberapa hal yang perlu kamu ketahui sebelum beriktikaf. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Iktikaf adalah salah satu amalan yang dianjurkan untuk dilakukan saat bulan Ramadhan, termasuk Ramadhan 2023.

Pelaksanaan iktikaf biasa dilakukan di malam-malam terakhir bulan Ramadhan, terutama 10 hari terakhir.

Lalu bagaimana tata cara, niat, waktu, syarat, dan niat iktikaf Ramadhan 2023?

Berikut pembahasan lengkapnya:

Niat Iktikaf

Sebelum memulai iktikaf, seorang muslim harus membaca niat terlebih dahulu.

Niat iktikaf dapat dibaca sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْاِعْتِكَافَ فِي هَذَا المَسْجِدِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitul I'tikafa fii haadzal masjidi sunnatan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku berniat iktikaf di masjid ini, sunah karena Allah ta'ala."

Dalam hal ini, niat harus benar-benar jelas dan tulus, serta diniatkan semata-mata karena Allah SWT.

Tata Cara Iktikaf

Untuk melakukan iktikaf, seseorang harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

-Menetap di dalam masjid selama beberapa waktu
-Tidak keluar dari masjid kecuali untuk kepentingan yang mendesak
-Beribadah dan melakukan dzikir kepada Allah SWT sepanjang waktu yang dihabiskan di dalam masjid
-Menghindari segala jenis perbuatan yang bersifat duniawi atau tidak sesuai dengan tuntunan agama

Baca juga: Kapan Malam Lailatul Qadar Ramadhan 2023? Simak Ini Tanda-tanda Kedatangannya

Waktu Iktikaf

Iktikaf dapat dilakukan pada malam-malam terakhir di bulan Ramadhan, terutama pada 10 hari terakhir.

Namun, seseorang juga dapat melakukan iktikaf pada waktu-waktu lain di luar bulan Ramadhan.

Iktikaf wajib harus dilakukan sesuai dengan kewajibannya.

Jika ia bernadzar beritikaf semalam, maka waktu iktikafnya adalah semalam.

Jika ia bernadzar beriktikaf tiga hari tiga malam, maka waktu iktikaf baginya adalah tiga hari tiga malam.

Iktikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan hanya berlaku pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan.

Yakni mulai ketika matahari terbenam pada malam ke-21 (atau ke-20 jika Ramadhannya 29 hari) sampai habisnya Ramadhan, yakni saat matahari terbenam malam hari raya Idul Fitri.

Lebih afdhal (utama) jika ia meneruskan hingga shalat idul fitri dan baru meninggalkan masjid setelah shalat idul fitri.

Adapun waktu iktikaf sunnah yang suka rela, ia tidak dibatasi.

Menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, meskipun waktunya singkat, seseorang yang berdiam diri di masjid dengan niat iktikaf maka itu termasuk iktikaf.

Namun menurut mazhab Maliki, waktu beritikaf minimal adalah sehari semalam.

Baca juga: Niat dan Doa Sholat Malam Lailatul Qadar, Dilaksanakan 10 Hari Terakhir Ramadhan, Ini Keutamaannya

Tempat Itikaf

Seluruh ulama sepakat bahwa tempat iktikaf adalah di masjid.

Sehingga tidak boleh beritikaf di mushala di dalam rumahnya sendiri, kecuali wanita menurut mazhab Hanafi.

Yang menjadi perbedaan pendapat adalah, masjid mana yang boleh menjadi tempat iktikaf.

Menurut mazhab Hanafi dan Hambali, tempat iktikaf adalah masjid jamaah. Yaitu masjid yang di dalamnya didirikan shalat berjamaah.

Menurut mazhab Maliki, tempat iktikaf adalah semua masjid.

Tidak boleh beritikaf di masjid rumah yang tertutup untuk orang umum.

Demikian pula menurut mazhab Syafi’i, tempat iktikaf adalah seluruh masjid.

Dan lebih utama masjid jami’, yaitu masjid yang dipakai untuk Sholat Jumat.

Syarat Dan Rukun

Untuk sahnya iktikaf disyaratkan hal-hal sebagai berikut :

1. Islam. I’tikaf tidak sah jika dilakukan oleh orang kafir.

2. Berakal sehat atau tamyiz. I’tikaf orang gila hukumnya tidak sah. Itikaf anak kecil yang belum mumayyiz juga tidak sah.

3. Bertempat di masjid. Tidak sah iktikaf di rumah. Kecuali menurut mazhab Hanafi yang membolehkan wanita beritikaf di mushala rumahnya.

4. Suci dari hadats besar. Iktikaf orang yang sedang junub, haid atau nifas tidak sah. Bahkan mereka dilarang berada di dalam masjid.

5. Izin suami bagi istri. Menurut mazhab Hanafi, Syafii dan Hambali, seorang istri tidak sah beritikaf tanpa izin dari suaminya.

Hal Membatalkan Itikaf

Ada 5 hal yang membatalkan iktikaf, yaitu :

1. Murtad.

2. Sengaja keluar dari masjid (tempat iktikaf) walaupun sebentar, tanpa adanya udzur syar’i.

3. Hilang akal karena gila atau mabuk.

4. Datangnya haid atau nifas.

5. Jima’ meskipun karena lupa atau dipaksa.

6. Keluar mani baik karena mimpi atau disengaja.

7. Melakukan dosa besar.

(Tribunners/Fanny Anggraeni)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved